Jakarta, Harian Umum - Polri menetapkan eks Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan beberapa pihak lainnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka, salah satunya berinisial LSP,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” jelas Asep. (man)


