Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan memerintahkan Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melarang pendatang baru di Ibu Kota menumpang tinggal di rumah susun sederhana sewa milik pemerintah. Menurut Djarot, hanya keluarga inti yang boleh tinggal di rumah susun.
"Aturan kita, yang tinggal di rusun itu kan keluarga inti, seperti anak, istri, mertua, kakek, dan nenek," katanya di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Juni 2017.
Selain itu petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan diturunkan di setiap kelurahan dibantu aparat dibawahnya guna menjaga kenyamanan, keamanan, dan kebersihan Jakarta, terutama di daerah yang menjadi titik kumpul pendatang. Pengecekan akan dilakaukan H+2 sudah mulai serta sebelum dan sesudah hingga H+15, kalau perlu kita (cek) sampai H+20 Lebaran.
"Didata, ya, karena bagaimanapun juga kita harus mengetahui mobilitas orang dari wilayah-wilayah. Mengidentifikasi siapa pun yang datang ke Jakarta," ujarnya.
Apabila nantinya mereka tinggal di pinggir jalan ataupun kolong jembatan. Ia akan memulangkan mereka ke kampung halaman atau membawa ke panti sosial guna mendapatkan pembinaan.







