Jakarta, Harian Umum - Warga di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, berunjuk rasa di depan Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Senin (18/9/2017). Sambil membentangkan spanduk bertuliskan penolakan terhadap ponpes tersebut. Massa yang berjumlah ratusan orang itu kemudian mencoba masuk ke dalam ponpes. Namun, upaya itu dicegah oleh pihak kepolisian.
"Usir Ibnu Mas'ud, " teriak salah satu warga.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky yang berada di lokasi langsung menenangkan massa. Ia meminta agar warga dapat menahan diri dan bersabar.
"Semuanya tolong tenang. Pemerintah daerah bersama MUI akan bermusyawarh memutuskan keberadaan Ibnu Mas'ud," kata Dicky.
Dari Pantauan aktivitas di dalam Pondok Pesantren tersebut nampak sepi. Para santri sebelumnya sudah dipulangkan karena khawatir menjadi korban.
"Mereka sudah dipulangkan. Kami tidak ingin santri kami jadi korban, apalagi usia mereka masih anak-anak," kata Ketua Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Agus Purwoko.
Terkait tuntutan massa dia menyatakan, pihaknya akan tetap mempertahankan ponpes. Sebab, ia menganggap pembubaran itu dilakukan secara sepihak dan tanpa ada dasar yang kuat.
Agus pun membantah pondok pesantrennya menyebarkan paham radikal, khususnya sebagai tempat teroris.
"Semua pihak menghubungkan ponpes ini dengan teroris. Itu tidak benar. Kami di sini bukan untuk memberikan kerugian bagi warga, tapi sebaliknya. Kami mengajarkan anak-anak tahfiz Al Quran," ucapnya.
Pesantren Ditutup Pemda
Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Bogor melarang Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud melajutkan aktifitasnya.
"Dalam surat pernyataan bersama ini, sepakat melarang Mahat Tahfiz Quran Ibnu Mas'ud untuk melakukan kegiatannya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar pada Senin 18 September 2017.
Dia mengatakan, dengan penandatanganan surat pernyataan bersama yang dilakukan oleh forum bersama yang didalamnya terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Bogor, MUI, Kemenag Bogor, DPRD, TNI/Polri, Pengadilan dan Kejaksaan, untuk melaksanakan tugas-tugasnya,
"Saya fikir surat pernyataan ini cukup semua pihak untuk menjalankan tugas-tugasnya untuk melarang kegiatan Ibnu Mas'ud," kata dia.
Masalah ini bermula dari pembakaran umbul-umbul merah-putih oleh seorang pengurus pesantren. Akibatnya warga marah dan timbullah kekerasan.






