Jakarta, Harian Umum - Mulai sekarang bagi siapa saja yang dirugikan, setiap orang dapat di tuntut perdata jika becanda soal bom di pesawat hal tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 yang sudah berlaku mulai 30 Maret 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso saat diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan di bidang penerbangan, di Kantor PT Angkasa Pura II, Tangerang, hari ini, Selasa, 4 April 2017.
"Dengan dituntut secara perdata, maka yang bersangkutan, yang melakukan candaan itu, akan mengalami kerugian yang luar biasa karena semua pihak bisa mengklaim karena ulahnya dia," kata Agus
Ia juga menjelaskan siapa saja yang berhak menuntut pelaku bercanda tersebut
"meliputi maskapai, operator bandara, penumpang serta siapapun yang merasa dirugikan. Sebab, lanjut dia, efek dari candaan soal bom tersebut sangat besar dan menimbulkan dampak serta kerugian yang tidak sedikit,"Katanya
Kalau mereka tahu potensi finansial yang bisa dituntutkan cukup membuat pelaku menjadi jera
Namun, saat ini, Agus mengatakan baik maskapai dan operator bandara belum ada yang mengambil tindakan untuk menuntut pelaku candaan bom tersebut.
"Maskapai maupun bandara belum mengambil tindakan menuntut yang bersangkutan, padahal itu kesempatan mereka untuk menuntut kerugian finansial-finansial itu," katanya.







