Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta cermat sebelum meneken revisi Pergub No 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Provinsi DKI Jakarta.
Pasalnya, dalam draft revisi yang tengah disusun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdapat usulan agar di Kawasan Kendali Ketat diizinkan mendirikan reklame dengan tiang tumbuh, sementara pada Pergub No 148, tepatnya di pasal 9, reklame di Kawasan Kendali Ketat hanya diizinkan menempel di dinding bangunan/gedung atau dipasang di atas bangunan/gedung.
"Kalau usulan ini lolos, maka estetika di Kawasan Kendali Ketat yang nota bene merupakan kawasan protokol di pusat kota, akan rusak, karena papan reklame/billboard akan bertebaran dimana-mana. Pusat kota akan jadi hutan reklame," jelas Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, kepada harianumum.com di Jakarta, kemarin.
Data yang diperoleh menyebutkan, usulan penggunaan tiang tumbuh di Kawasan Kendali Ketat tidak dicantumkan pada pasal 9 yang mengatur tentang kawasan tersebut, melainkan disisipkan pada pasal 16 huruf a poin 4 pada Bagian IV tentang Batasan Teknis Penyelenggaraan Reklame di Luar Sarana dan Prasarana Kota.
Bunyi pasal 16 huruf a poin 4 tersebut adalah sebagai berikut: "Untuk reklame dengan total luas bidang reklame di atas 24 m2, berada pada Kawasan Kendali Ketat, dan tidak menempel bangunan gedung, melalui mekanisme Rekomendasi Teknis terlebih dahulu ke DPMPTSP".
Bunyi pasal ini, Sugiyanto, jelas bertentangan dengan pasal 9 Pergub No 148 Tahun 2017 yang melarang adanya tiang tumbuh di Kawasan Kendali Ketat.
"Jika pasal 16 huruf a poin 4 itu lolos, sehingga Pergub diteken Gubernur, maka ini tak hanya akan memberi kesempatan dan ruang bagi kota Jakarta untuk kembali menjadi hutan reklame, namun juga kembali memicu terjadinya polusi visual bagi masyarakat karena banyaknya tiang-tiang reklame," tegas aktivis yang akrab disapa SGY tersebut.
Pria berkacamata ini menduga ada unsur upaya pengelabuan terhadap Gubernur dengan menyisipkan ketentuan ini di pasal 16 huruf a poin 4, karena dengan tidak dimasukkan di pasal 9, bisa jadi pasal itu akan lolos dari pengamatan Gubernur saat membacanya, sebelum ditandatangani.
Yang lebih memprihatinkan, lanjut SGY, menurut informasi yang didapat, usulan isi pasal 16 huruf a poin 4 tersebut bukan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait seperti Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata), serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) yang oleh DPM-TPST dimintai pendapat soal draft revisi Pergub tersebut, melainkan dari sebuah asosiasi yang dilibatkan dalam penyusunan draft revisi Pergub tersebut, tanpa melibatkan asosiasi yang lain, sehingga diduga kuat bunyi pasal 16 huruf a poin 4 tersebut untuk mengakomodir kepentingan pengusaha-pengusaha reklame yang tergabung dalam asosiasi itu.
"Saya malah mendapat informasi kalau Satpol PP menolak pasal itu dan tak mau menandatangani draft yang sudah disusun, karena jika pasal 16 huruf a poin 4 itu lolos dari pengamatan Gubernur, maka Kawasan Kendali Ketat tidak hanya akan menjadi hutan reklame, namun ratusan reklame liar yang saat ini bertebaran di kawasan itu mau tak mau harus diputihkan," imbuhnya.
Ia mengingatkan bahwa selama ini reklame liar bertebaran di Kawasan Kendali Ketat dalam jumlah yang sangat banyak, hingga ratusan, dan merugikan Pemprov DKI dari segi pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, reklame-reklame bodong itu tidak membayar pajak atau retribusi.
"Kalau reklame-reklame itu diputihkan, keenakan dong pengusahanya, karena sudah gak bayar pajak atau retribusi, pelanggaran yang dilakukannya pun dimaafkan," tegasnya.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala DPM-PTSP DKI Edy Junaedi mengatakan, dirinya belum mengecek draft terakhir revisi Pergub No 148.
"Masih verbal keliling," katanya.
Pergub No 148 Tahun 2017 merupakan hasil revisi dari Pergub No 214 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, dan Pergub No 214 Tahun 2016 merupakan revisi Pergub No 244 Tahun 2015.
Saat Pergub No 244 sedang dalam proses direvisi menjadi Pergub No 214, dalam draftnya juga muncul usulan agar di Kawasan Kendali Ketat diizinkan menggunakan tiang tumbuh, yang juga dimasukkan dalam pasal 16 huruf a poin 4, namun usulan itu hilang karena ditentang.
Isi pasal 16 huruf a poin 4 itu sama persis dengan bunyi pasal 16 huruf a poin 4 yang muncul di draft revisi Pergub No 148 Tahun 2017.
Saat ini pasal 16 huruf a poin 4 Pergub 148 berbunyi: "Dapat diselenggarakan di halaman, pada dinding bangunan dan di atas bangunan".
Sementara pasal 16 huruf a poin 5 menyatakan: "Di selenggarakan di halaman hanya berbentuk reklame pylon dan reklame jenis lain yang menempel pada pagar bangunan". (rhm)







