Jakarta, Harian Umum - Gubernur Jakarta Anies Baswedan diminta mengembalikan mekanisme mutasi PNS pada sistem Baperjakat.
Pasalnya, sistem talent scouting (seleksi kompetensi dan integritas) yang berlaku saat ini dinilai berpotensi gagal memenuhi prinsip "the man on the right place".
"Sama seperti sistem lelang jabatan yang diberlakukan sebelumnya, talent scounting itu juga berpotensi membuat PNS senior, berpengalaman dan kompeten mengalami down grade menjadi staf," tegas seorang sumber di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang tak ingin disebutkan namanya tersebut kepada harianumum.com, Rabu (18/10/2017).
PNS golongan IVB ini menjelaskan, kelemahan sistem talent scounting antara lain terletak pada ketentuan bahwa seleksi untuk eselon I dilakukan secara terbuka, sementara seleksi untuk eselon II-IV dilakukan secara tertutup.
Ini, katanya, membuka peluang terjadinya kongkalikong. Apalagi karena meski pendaftaran seleksi dilakukan secara online, namun berlaku sistem rekomendasi dari atasan, sehingga PNS baru tahu akan ada seleksi, setelah diberitahu atasannya.
"Hal lain yang juga membuat sistem ini tidak efektif adalah karena meski seleksi dilakukan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah), namun tim asesornya dari fakultas psikologi perguruan tinggi yang tak tahu background dan tarck record PNS yang mengikuti seleksi, sehingga pada tahap ini pun terbuka lagi peluang untuk kongkalikong," imbuhnya.
Hal lain yang dipersoalkan adalah, meski sistem talent scouting ini didasarkan pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), namun PP sebagai produk turunannya, sekaligus sebagai petunjuk teknisnya, belum ada.
"Karena itu demi keadilan dan terciptanya prinsip good governance dan right man on the right place, kami berharap sistem mutasi dikembalikan pada sistem Baperjakat," imbuh PNS tersebut.
Untuk diketahui, di era sebelum Jokowi memimpin Jakarta pada 2012-2013, sistem mutasi di Pemprov DKI dilakukan dengan sistem Baperjakat, namun begitu Jokowi menjadi gubernur Jakarta dan dilanjutkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sistem diubah dengan menggunakan mekanisme lelang.
Kemudian, saat Djarot Saipul Hidayat menggantikan Ahok, sesuai amanat UU ASN, mekanisme mutasi diubah dengan menggunakan sistem talent scouting. Sistem ini telah dilaksanakan dua kali oleh Djarot selama 4 bulan memimpin Jakarta.
Sumber harianumum.com yang telah mengabdi selama lebih dari 15 tahun di Pemprov DKI tersebut mengakui, sistem lelang yang digagas Jokowi bahkan gagal memenuhi prinsip the right man on the raight place, karena sistem itu membuat tak sedikit PNS senior yang memiliki kompetensi dan pengalaman, didown grade menjadi staf, sementara PNS yang lebih muda dan tidak memiliki pengalaman di suatu bidang, justru di posisikan di bidang tersebut.
Ia mencontohkan tentang adanya seorang apoteker yang ditempatkan sebagai staf Kasubag TU sebuah SMK, seorang dokter yang diangkat menjadi camat, dan seorang dokter gigi yang diangkat menjadi kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di sebuah kelurahan.
"Bahkan yang luar biasa, ada peserta lelang yang tidak lulus, tapi tetap diangkat menjadi sekko (sekretaris kotamadya)," imbuhnya.
Sumber ini menduga kalau penerapan sistem itu dilatari kepentingan politik semata, dan pelaksanaannya pun tak lepas dari praktik kroniisme.
"Jadi, lelang jabatan sebenarnya cuma formalitas belaka," pungkasnya.
Menurut data, akibat lelang jabatan tersebut, sekitar 3.000 PNS senior dan berpengalaman didown grade Ahok.
Tak sedikit dari pejabat yang di-down grade itu kemudian mengajukan pensiun dini atau pindah ke wilayah lain karena malu dan karena kecewa pada sistem yang diberlakukan di DKI. (rhm)







