Jakarta, Harian Umum - Ratusan buruh dari berbagai organisasi, Kamis (14/9/2023), menggelar aksi Omnibus Law UU Cipta Kerja, di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat.
Massa yang menggelar aksi di antaranya dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin Andi Gani Nena Wea.
Massa mulai berdatangan ke lokasi sekitar pukul 13.25 WIB. Mereka membawa atribut aksi seperti bendera hingga spanduk berisi tuntutan agar pemerintah membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sedikitnya ada tiga mobil komando yang terlihat di ruas Jalan Meda Merdeka Barat tempat aksi dilakukan.
Jalan itu diblokade polisi di bawah jembatan penyeberangan di depan Kenterian Pariwisata, sehingga massa tak bisa bergerak lebih jauh selain berkumpul dan melakukan aksi di depan blokade itu.
"Semakin lama kebijakan pemerintah semakin tidak berpihak kepada rakyat. Salah satunya Undang-undang Cipta Kerja. Undang-undang ini sangat berbahaya karena membuat hidup kita makin tidak sejahtera, maka harus ditolak," kata seorang orator dari salah satu mobil komando.
Aksi ini digelar di bawah sengatan sinar matahari siang yang sangat terik, sehingga tak sedikit massa buruh yang lebih memilih untuk berteduh di taman Monas dan di sepanjang Jalan Merdeka Selatan yang dinaungi pepohonan.
Puluhan bus carteran para buruh itu diparkir di sepanjang tepi Jalan Medan Merdeka Selatan di depan Monas. Bus-bus itu diparkir dalam dua barisan.
Dari tulisan pada bus-bus itu diketahui kalau massa buruh yang melakukan aksi tak hanya dari Jakarta, tapi juga Tangerang dan Bekasi.
Pemandangan ini sangat kontras dengan pemandangan pada 10 Agustus 2023 lalu ketika ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) melakukan aksi besar-besaran dengan agenda yang sama; menolak UU Omnibus Law Cipta, karena bus-bus massa AASB yang diparkir di situ diusir aparat dengan dalih bahwa bahu jalan bukan tempat parkir kendaraan.
Kepada pers, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, ia telah menugaskan 10 pimpinan delegasi KSPSI untuk bertemu pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memberikan warning keras.
"Kalau MK main-main, saya akan kerahkan massa berlipat-lipat masuk Jakarta. Saya pastikan kita akan lumpuhkan kawasan-kawasan industri," katanya.
Meski demikian, Andi mengatakan bahwa dia mendapat informasi yang cukup baik dari MK bahwa mudah-mudahan putusan lembaga itu berpihak kepada buruh.
Seperti diketahui, MK telah menyertakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat dan memerintahkan pemerintah merevisinya dalam dua tahun.
Namun, alih-alih direvisi, Presiden Jokowi justru menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan DPR menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Padahal, UU Nomor 11 Tahun 2023 digugat karena dianggap merugikan buruh/pekerja dan menguntungkan pengusaha/oligarki. Isi Perppu yang kemudian disahkan DPR hanya copy paste dari UU Nomor 11.
Akibatnya, buruh, termasuk KSPSI Andi Gani menggugat UU Nomor 6 Tahun 2023 ke MK agar UU itu dibatalkan. (rhm)




