Jakarta, Harian Umum- Manajemen PT Grand Ancol Hotel (GAH) akhirnya menyerah dan menghentikan operasional Hotel Alexis dan usaha hiburan di dalamnya, Rabu (28/3/2018).
Tindakan ini dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) perusahaan itu pada 23 Maret 2018 silam.
Penghentian itu diumumkan manajemen PT GAH melalui selembar pelastik besar yang dipasang di depan hotel, di tepi jalan.
Berikut bunyi pengumuman tersebut:
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini.
Demi menghindari polemik yg berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari ini Rabu 28 Maret 2018 seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Marthadinata No 1 kami hentikan dan tidak beroperasi lagi".
Dari pantauan harianumum.com pada Selasa siang ini, hotel yang berada tak jauh dari Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) itu terlihat sepi. Hanya ada dua security berbadan besar dan berseragam hitam berjaga di teras depan hotel yang pintu dan jendelanya tertutup rapat. Jendela itu dilapisi tirai hijau muda.
"Maaf kami tidak diperkenankan memberikan keterangan," kata salah seorang security itu ketika harianumum.com mengajukan beberapa pertanyaan.
Namun ia mengakui kalau kalau hotel ditutup mulai hari ini.
Seperti diketahui, Hotel Alexis dan usaha hiburan di dalamnya yang terdiri dari bar, karaoke, live music, griya pijat dan restoran, ditutup Gubernur Anies Baswedan karena diduga kuat menjadi ajang prostitusi, sehingga dinyatakan melanggar Perda 6 Tahun 2015 dan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Wisata.
Hotel itu sebelumnya telah ditutup pada Oktober 2017, namun beroperasi kembali.
Menurut informasi, pada Selasa (27/3/2018) malam hotel ini masih dipadati pengunjung, namun berangsur-angsur sepi saat menjelang Rabu pagi, karena setelah TDUP PT GAH dicabut pada 23 Maret lalu, Anies memberi waktu lima hari kepada perusahaan itu untuk menutup usahanya. (rhm)







