Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta hati-hati terhadap serangan balik yang mungkin akan dilakukan pihak Hotel Alexis, menyusul ditutupnya hotel yang berada di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, itu.
"Pihak hotel mengklaim tak ada kegiatan prostitusi seperti yang dituduhkan, yang membuat hotel itu ditutup. Kalau persoalan ini dibawa ke ranah hukum, maka Anies harus dapat membuktikan bahwa tuduhan itu benar adanya, tidak mengada-ngada," ujar Ketua Gerakan Oposisi untuk Anies-Sandi (GONTAS), Sugiyanto, kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Ia mengingatkan, untuk pembuktian hukum tersebut, Anies harus memiliki bukti yang otentik, yang dapat diterima sah secara hukum.
"Bukti yang didapat dari hasil merekam secara sembunyi-sembunyi nggak bisa dijadikan bukti. Begitu juga yang didapatkan dari internet, karena bisa saja itu hasil rekayasa," katanya.
Meski demikian pegiat LSM yang akrab disapa SGY ini menegaskan, ia sangat mendukung langkah Anies menutup pun meminta Anies menutup Hotel Alexis dan hotel-hotel lain yang juga ditengarai sebagai sarang prostutusi, karena selain hanya menjadi "sapi perahan" para oknum, juga karena meresahkan warga di sekitarnya.
"Kita dukung langkah Anies dan wakilnya, Sandiaga Uno, untuk memberantas hotel esek-esek," pungkasnya.
Seperti diketahui, pasca ditutup Anies dengan tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP)-nya, pihak pengelola hotel melalui Legal & Corporate Affair Alexis Group menggelar jumpa pers yang dihadiri ratusan wartawan, Selasa (31/10/2017).
Dalam kesempatan itu, pihak hotel mengajak wartawan mengunjungi ruangan-ruangan di lantai 7 yang sangat terkenal karena pernah disebut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai "surganya dunia.
"Sampai saat ini di hotel dan griya pijat tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkorba maupun kasus asusila" ujar kuasa hukum Alexsi M Fadjri SH kepada wartawan.
Pihak hotel bahkan mengaku kalau selama ini mereka selalu patuh dalam membayar pajak, sehingga kontribusi Alexis untuk Pemprov DKI melalui pajak mencapai Rp30 miliar per tahun.
Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan tidak memperpanjang TUDP Hotel Alexis karena hotel ini diduga menyediakan jasa prostitusi dan kegiatan asusila lain, seperti tari telanjang, sehingga dinilai telah menyalahi perizinan.
Dari surat yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-TPST) pada 17 Oktober 2017 dengan nomor 6866/-1.858.8, diketahui kalau ada empat pertimbangan mengapa TDUP Alexis belum diproses DPM-TPST. Antara lain karena DPM-TPST menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan/dilarang dalam penyelenggaraan hotel dan griya pijat di Hotel Alexis. (rhm)







