Jakarta, Harian Umum- Kasus penyerobotan ternyata tak hanya terjadi di bidang pertanahan, namun juga di bidang penyelenggaraan reklame. Setidaknya inilah yang dialami PT Neonlite.
Data yang dihimpun harianumum.com menyebutkan, titik reklame perusahaan itu yang diserobot adalah yang berada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Menara Thamrin, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Persis di depan Hotel Sari Pan Pacific.
Titik ini diserobot karena kontrak Neonlite atas JPO tersebut baru akan berakhir pada 2019, namun saat ini telah digunakan pihak lain untuk menayangkan sebuah iklan.
Penyerobotan ini terungkap setelah pada 6 November 2018 lalu Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Menteng mengirimkan surat pemberitahuan kepada Neonlite bahwa perusahaan yang beralamat di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, itu belum membayar pajak atas reklame yang dipasang di JPO tersebut.
Atas surat pemberitahuan bernomor 9595/-1.723 dan ditandatangani Kepala UPPRD Menteng Henri Setyawan itu, pihak Neonlite mengutus bagian legalnya untuk memberikan penjelasan, dan membuat pernyataan tertulis bermaterai yang menyatakan bahwa reklame yang dipasang di JPO Menara Sudirman bukan kliennya.
"Dapat kami jelaskan bahwa titik lokasi kami yang di JPO di depan Hotel Sari Pan Pacific, yang terletak di Jalan MH Thamrin, saat ini statusnya diserobot oleh pihak lain yang kami sendiri tidak mengetahuinya, siapa pelakunya," ujar Neonlite dalam surat pernyataan tersebut.
Kepala UPPRD Menteng Henri Setyawan saat dihubungi harianumum.com, Rabu (5/12/2018), mengakui kalau tagihan itu dikirim karena dalam database objek pajak reklame, JPO itu masih dalam status dikontrak Neonlite.
"Kami juga tidak tahu ada kejadian seperti itu," katanya.
Kontrak Neonlite atas JPO itu bermula pada 2001, saat Pemprov DKI Jakarta dan keluarga almarhum Jenderal Soedirman sepakat untuk membuat patung Jenderal Sudirman dan dipajang di Jalan MH Thamrin.
Dalam perjanjian kerjasama bernomor 1346/1.853.208 yang ditandatangani Kepala Dinas Pertamanan Maurits Napitupulu dan Dirut PT Patriamega Komunika Nurhadi Hasto Juniarto, disepakati kalau biaya pembuatan patung perunggu berbobot 4 ton itu yang mencapai Rp3,5 miliar, ditanggung oleh PT Patriamega. Namun atas pembiayaan ini, PT Patriamega mendapat kompensasi berupa dua titik reklame di jembatan flyover Blora, tepatnya di titik P.6A dan P.6B.
Karena tak memiliki dana cukup, Patriamega merangkul PT Kharisma Karya Lestari yang masih satu manajemen dengan PT Neonlite, dan patung setinggi 12 meter itu, terdiri dari tinggi patung 6,5 meter dan voetstuk atau penyangga 5,5 meter, diresmikan Gubernur Sutiyoso pada 16 Agustus 2003.
Karena biaya sepenuhnya ditanggung Kharisma/Neonlite, kompensasi dua titik reklame pun diserahkan PT Patriamega kepada Kharisma/Neonlite.
Dalam perjalanannya, karena sesuatu dan lain hal, Kharisma/Neonlite sepakat dengan Pemprov DKI untuk mengganti kedua titik reklame yang didapat dari kompensasi pembuatan Patung Sudirman itu dari flyover Blora ke dua titik di tempat lain, yakni di JPO Menara Thamrin depan Hotel Sari Pan Pacific dan JPO Jalan MH Thamrin di depan Hotel Nikko.
Pada Juli 2018 lalu JPO Jalan MH Thamrin di depan Hotel Nikko dibongkar Gubernur Anies Baswedan dan diganti dengan Pelican Crossing, sementara JPO Menara Thamrin digunakan orang untuk mengiklankannya.
Sejauh ini, pihak Kharisma/Neonlite diam saja karena tak ingin menciptakan kegaduhan.
Henri Setyawan mengatakan, reklame yang saat ini dipasang di JPO Menara Thamrin akan dibongkar, karena selain telah dipasangi stiker sanksi oleh Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame, juga karena Pemprov DKI melarang pemasangan reklame di JPO.
Mengutip surat bernomor 9595/-1.723 yang dikirim kepada Neonlite, diketahui kalau surat pemberitahuan dikirim karena pasal 2 ayat (1) Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame menyatakan bahwa dengan nama pajak reklame dipungut pajak atas semua penyelenggaraan reklame. (rhm)
"







