Jakarta, Harian Umum - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis Deklarasi, Selasa (11/11/2025), menggelar deklarasi untuk mendukung dan membersamai delapan tersangka kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Deklarasi yang diselenggarakan di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, dihadiri ratusan orang yang di antaranya merupakan tokoh nasional, dan aktivis.
Tokoh-tokoh yang hadir di antaranya Marwan Batubara, Refly Harun, Kolonel TNI (Purn) M. Nur Sam, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Subhan Palal SH yang merupakan penggugat Gibran dan KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ustaz Alfian Tanjung, dan lain-lain.
Sementara aktivis yang di antaranya dari kelompok Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI).
Beberapa dari delapan tersangka kasus ijazah Jokowi juga hadir, di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.
Berikut isi deklarasinya:
DEKLARASI PERLAWANAN
SAVE AKADEMISI, AKTIVIS, PENELITI & RAKYAT
LAWAN KETIDAKADILAN HUKUM POLISI DALAM KASUS JAZAH PALSU JOKOWI
Hukum tajam keatas, tumpul kebawah, tajam ke kubu pengkritik Jokowi, tumpul ke kubu pro Jokowi. Itulah, hukum yang hari ini dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Di saat rakyat bertanya tentang keaslian ijazah Jokowi, meneliti keaslian ijazah Jokowi, mempersoalkan ijazah Jokowi, aparat penegak hukum begitu 'cepat tanggap' memprosesnya.
Akan tetapi terhadap SILFESTER MATUTINA, yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap, diabaikan begitu saja hingga lebih dari 6 tahun. Roy Suryo dkk, langsung ditetapkan tersangka, padahal objek ijazah milik Jokowi tak pernah ditunjukan.
Berkenaan dengan hal itu, karni Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis bersama segenap elemen Rakyat, menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
Pertama, penetapan Roy Suryo dkk menjadi tersangka, adalah konfirmasi telah, sedang dan terus terjadi kriminalisasi di negeri ini. Padahal, di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, segenap rakyat berharap segala bentuk Kriminaliasi warisan rezim Jokowi dapat dihentikan.
Kedua, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dkk, adalah konfirmasi institusi kepolisian tidak berubah. Karena itu, penetapan tersangka ini tidak sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan institusi Polri dapat berubah dan mereformasi diri.
Ketiga, kami mengajak seluruh masyarakat dari berbagai latar, untuk berdiri bersama Roy Suryo dkk, mendampingi seluruh proses hukum yang dijalani, dan menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk Kriminaliasi.
Jakarta, 11 November 2025
TTD
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis.
Seperti diketahui, kedelapan tersangka tersebut adalah Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), Tifauzia Tyassuma (TT), Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah, dan Damai Hari Lubis (DHL).
Polda Metro menuduh mereka melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, karena menyebut ijazah Jokowi palsu, dan bahkan menuduhnya manipulasi data digital pada dokumen ijazah Jokowi tersebut.
Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama dan kedua.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Rizal Fadillah dan Damai Hari Lubis yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Sedang klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan sah diterbitkan oleh UGM, akan tetapi dari hasil penelitian Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma justru sebaliknya.
(rhm)






