JAKARTA, HARIAN UMUM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan telah memberikan sanksi bagi 10 personel Brimob yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran dalam penanganan kerusuhan 22 Mei. Bahkan ada yang disanksi pidana atas perbuatannya tersebut.
"Ada 10 anggota yang sudah diproses dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin," kata Dedi Prasetyo alam rilis perkembangan hasil penyidikan perkara kerusuhan 21-22 Mei di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Dedi menuturkan Kesepuluh personel Brimob Polri tersebut, melakukan dugaan pelanggaran di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Sanksi yang dijatuhkan berupa hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari.
"Hukuman akan dijalankan anggota tersebut setelah kembali ke Polda asalnya dia," terangnya.
Dedi menambahkan sanksi tersebut merupakan bentuk ketegasan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin di lapangan. "ersonel yang dijatuhi sanksi itu merupakan bagian dari anggota Brimob Nusantara yang dikerahkan untuk membantu mengantisipasi gerakan massa pada 21-22 Mei," tandasnya. (Zat)







