Jakarta, Harian Umum - Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah yang juga merupakan salah satu penggugat (prinsipal) dalam perkara perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) untuk mempersoalkan keberadaan ijazah Jokowi, berencana melaporkan ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, ketua PN Jakpus diduga dengan sengaja meneruskan perkara itu ke tahap mediasi meski kuasa hukum dari pihak Tergugat I (Presiden Jokowi) belum memiliki legal standing.
Padahal, ketika majelis hakim meninggalkan ruang sidang begitu saja pada persidangan ketiga, tidak ada putusan untuk melanjutkan perkara ke tingkat mediasi.
"Pada persidangan ketiga, majelis hakim "kabur" dari ruang sidang, dan saat itu tidak ada putusan untuk melanjutkan sidang ke tahap mediasi, tetapi sekarang kok sudah masuk mediasi? Padahal, kuasa hukum Pak Jokowi belum punya surat kuasa dengan tanda tangan basah dari Pak Jokowi, yang artinya belum punya legal standing," kata Rizal di PN Jakpus, Kamis (23/11/2023), setelah mengikuti mediasi.
Mediasi hari ini merupakan sidang mediasi kedua setelah sidang mediasi pertama pekan lalu. Rizal mengatakan, dia tidak menghadiri mediasi yang pertama karena pemberitahuan adanya mediasi itu ia dapat pada hari yang sama dengan saat mediasi diselenggarakan, sehingga ia tidak dapat menghadiri mediasi itu karena tinggal di Bandung.
Mediasi kedua hari ini berlangsung dalam.suasana yang sama dengan mediasi yang pertama, karena seperti juga pada sidang pertama, kedua, ketiga dan mediasi pertama, kuasa hukum Presiden Jokowi masih juga tidak mendapat kuasa langsung dari Jokowi. Yang mereka miliki adalah surat penugasan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Kejaksaan Agung.
Akibatnya, terjadi perdebatan panjang, sehingga mediasi berlangsung hingga 3 jam lebih, terutama tentang legal standing kuasa hukum Jokowi.
"Ini aneh, karena yang kita gugat adalah Pak Jokowi, yang ijazahnya diduga palsu adalah Jokowi, tapi mengapa kuasa hukumnya dapat penugasan dari Setneg dan Kejaksaan Agung, bukan dari Jokowi langsung? Memang Setneg yang ijazahnya palsu?" kritik Rizal keras.
Dalam mediasi kedua, kuasa hukum Jokowi sempat ingin menunjukkan foto copy ijazah Jokowi, tetapi ketika hakim mediasi mengingatkan bahwa yang ditunjukkan adalah ijazah asli, dokumen itu tak jadi diperlihatkan.
Rizal mengatakan, mediasi ini tidak sah alias ilegal, karena.kuasa hukum Jokowi sebagai tergugat 1 belum punya legal standing, dan pada sidang ketika majelis hakim "kabur" dari ruang sidang, tak ada putusan untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi.
Majelis hakim "kabur" karena kala itu mengatakan akan melanjutkan ke tahap mediasi meski kuasa hukum Jokowi belum punya surat kuasa, dan diprotes tim kuasa hukum penggugat yang antara lain terdiri dari Eggi Sudjana, Juju Purwantoro dan Azam Khan.
Rizal mengatakan, "kaburnya" majelis hakim itu melanggar etik.
"Sudah dilaporkan kuasa hukum kami ke Komisi Yudisial," katanya.
Ketika ditanya apakah ketua PN Jakpus juga akan dilaporkan.
"Ya, akan kita laporkan ke MA, karena kita ingin pengadilan independen dan adil dalam menangani serta memutus perkara. Apalagi karena ini masalah yang sangat besar, yakni soal ijazah presiden RI yang diduga palsu," tegasnya.
Mediasi akan dilanjutkan pada pekan depan, karena kuasa hukum penggugat dan para penggugat menolak menandatangani hasil mediasi yang menganggap mediasi ini deadlick.
"Kami ingin memberi tergugat kesempatan sekali lagi untuk mendapatkan surat kuasa langsung dari Jokowi, dan membawa ijazah asli Jokowi untuk ditunjukkan dalam mediasi," kata salah satu kuasa hukum penggugat, Juju Purwantoro.
Ada lima.penggugat (prinsipal) dalam perkara ini. Selain Rizal Fadillah, empat lainnya adalah Bambang Tri, Hatta Taliwang, Taufik Bahaudin dan Muslim Arbi
Dalam sidang mediasi hari ini, Bambang Tri dan Hatta Taliwang tak hadir.
Sementara untuk pihak tergugat, tercatat ada 11 tergugat dan turut tergugat. Tergugat I adalah Jokowi, yang lain di antaranya adalah KPU, Bawaslu, DPR, MPR Mendikbudristek, Rektor UGM, Ketua PN Surakarta, Mensesneg dan Menkeu. (rhm)







