Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dinilai telah kecolongan atas disahkannya Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran oleh DPRD pada 16 November 2018.
Pasalnya, draft Perda tersebut diusulkan Pemprov DKI Jakarta kepada DPRD, dan isinya kontraproduktif dengan misi Anies menjadikan Jakarta sebagai kota yang maju dan bahagia warganya.
"Ya, dengan adanya penghapusan zonasi antara pasar modern dengan pasar tradisional dalam Perda itu, berarti Gubernur kecolongan," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni, kepada harianumum.com di gedung Dewan, Rabu (6/2/2019).
Ia mengingatkan, pada Perda terdahulu, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, ditetapkan bahwa pasar modern dengan luas hingga 200 m2 minimal harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional, sementara pasar modern dengan luas 200-1.000 m2 harus minimal berjarak 1 kilometer dari pasar tradisional, dan supermarket atau hypermarket sekurangnya barjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional.
Dengan adanya ketentuan ini pun, kata Ghoni, tak sedikit pedagang tradisional, termasuk para pemilik warung, yang kolaps karena tak mampu bersaing dengan Indomart, Alfamart, Alfamidi, Giant dan lain-lain. Apalagi karena pasar ritel ini pun telah merambah hingga pemukiman penduduk.
Maka, tegas Ghoni, jika Anies ingin membahagiakan warga Jakarta, seharusnya jarak itu diperlebar atau diperjauh, sehingga yang semula hanya berjarak 500 meter menjadi 1 kilometer.
"Kalau zonasi dihapus, pedagang tradisional akan semakin tergilas. Apalagi kalau jumlah pasar modern terus bertambah," katanya.
Caleg Gerindra untuk Dapil DKI Jakarta VII ini pun mengakui kalau dirinya baru tahu Perda Nomor 2 Tahun 2018 menghapus ketentuan zonasi pasar tradisional dengan pasar modern yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2002, setelah ada komplain dari warga, karena dirinya tidak duduk dalam Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD DKI, sehingga tidak ikut membahas sejak rancangan Perda Perpasaran diusulkan eksekutif, hingga disahkan pada 16 Oktober 2018.
"Karena itu saya berharap Gubernur segera mengajukan revisi Perda Perpasaran dengan mengembalikan peraturan tentang zonasi, dan kalau perlu jaraknya ditambah atau diperjauh," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penghapusan zonasi antara pasar tradisional dengan pasar modern juga dipersoalkan anggota Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta, Ruslam Amsyari, karena saat ia menyosialisasikan Perda Perpasaran kepada konstituennya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, warga memprotes penghapusan zonasi tersebut.
"Warga sampai mengatakan kalau peraturan ini lebih mundur dari peraturan sebelumnya," kata dia, Senin (4/2/2019).
Anggota Komisi C DPRD DKI ini mengakui, penghapusan zonasi ini akan membuat pedagang tradisional makin terpuruk, dan ia menilai semangat Pemprov DKI dan Bapemperda saat mengesahkan Perda tersebut adalah untuk mengakomodir kepentingan pengusaha, bukan mengakomodir kepentingan perekonomian masyarakat. (rhm)







