JAKARTA, HARIAN UMUM - PT PLN Marunda Jakarta Utara diprotes lantaran diduga memutuskan aliran listrik secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Karena itu seorang warga bernama Johannes Sihombing mengadukan hal itu ke PT PLN Jakarta dengan mengirimkan surat.
“Surat kami yang tidak mendapat tanggapan dari PT. PLN (Persero). Kepada Bapak (Komisaris PT PLN Persero) kiranya kami dapat dibantu untuk permasalahan pembongkaran,” tulis Johannes.
Adapun permasalahannya bermula menurut Johannes saat rumah orang tuanya yang terletak di Alur Laut, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara sedang bermasalah dan berproses hukum pada pengadilan negeri Jakarta Utara dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verkklaan). “Jadi belum ada
putusan hukum yang tetap dari pengadilan (INKRACHT),” lanjutnya.
Namun , kata Johannes, PT.Kreanova Pharmart pihak yang sedang bersengketa atas rumah itu, diduga telah membuat surat permohonan ke PT.PLN (UPT) Marunda untuk menghentikan aliran listrik dengan menunjukkan akte jual beli (Notaris) dan SHM dari Badan
Pertanahan Nasional. “Dan itu menurut kami adalah cacat hukum dan sedang berproses di pengadilan,” ungkapnya.
Surat permintaan PT. Kreanova Pharmart akhirnya ditanggapi, kata Johannes tanggal 13 Oktober 2020 PT. PLN Marunda langsung membongkar, mencabut dan memutuskan listrik. “Bahkan setelah kami pasang kembali listrik prabayar pun tidak berapa lama aliran listrik di rumah tersebut diputus kembali,” katanya.
Johannes mempertanyakan pemutusan aliran listrik yang dilakukan oleh PT PLN Marunda. “Apakah karena persoalan hukum kami dengan PT. Kreanova Phartmart sehingga PT PLN Marunda menyetujui surat permohonan mereka dan memutuskan aliran listrik kami dan bukankah kami tidak ada tunggakan tagihan listrik kepada pihak PT PLN Marunda,” tanya dia.
Johannes menambahkan pihaknya meminta kepada pihak terkait agar segera ditindaklanjuti pemutusan listrik di rumahnya itu. “Jika tidak ada tanggapan maka kami akan bertindak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Zat)







