Jakarta, Harian Umum- Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ratna Sarumpaet, Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 21:00 WIB, ditangkap Polda Metro Jaya karwna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks.
Ratna ditangkap di Terminal B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat akan berangkat ke Santiago, Chili, dengan pesawat Turkish Airlines untuk menghadiri konferensi penulis wanita.
Ia berangkat dengan disponsori Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
"Saya sudah masuk pesawat dan pesawat sudah mau siap jalan. Tiba-tiba imigrasi datang dan meminta saya keluar dulu karena ada perintah dsri kepolisian," kata Ratna saat dihubungi TVOne melalui telepon.
Ia lalu turun dan mendapati kepolisian telah menunggu dirinya di situ. Polisi memberitahu bahwa dirinya tidak diperkenankan meninggalkan Indonesia, dan menunjukkan surat penangkapan dirinya, dimana di situ tertulis bahwa dirinya telah menjadi tersangka.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks karena mengaku dianiaya tiga orang tak dikenal saat akan menuju Bandara Husein Sastranegara, Bandung, setelah menghadiri konferensi di salah satu hotel di kota itu pada 21 September 2018. Padahal, sesuai hasil penyelidikan polisi, pada tanggal itu aktivis HAM tersebut berada di RS Bina Estetika, Menteng, Jalarta Pusat, untuk menjalani bedah pelastik.
Kasus ini mengguncang jagat perpolitikan nasional karena kebohongan Ratna sempat dipercayai Prabowo-Sandi dan para pendukungnya.
Daei Bandara, Ratna langsung dibawa ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan diperiksa penyidik di situ. Ia bungkam saat ditanyai wartawan yang telah menunggunya di Polda.
Meski demikian, kepada TVOne mantan pemain teater itu menyatakan bahwa kemungkinan ia alan langsung ditahan.
Ratna harus berurusan dengan hukum karena kebohongannya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh empat pihak. (rhm)







