JAKARTA HARIAN UMUM - Lima orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Koja dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (19/7/2019).
Kelimanya menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum) dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menanggapi keputusan pengadilan terhadap PPK itu, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, pertama sudah tepat keputusan pengadilan itu.
Kedua, Taufik meminta kasus ini tidak berhenti pada petugas PPK saja. Namun juga harus diusut siapa pihak yang diuntungkan dari penambahan suara secara ilegal tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI tersebut juga mendesak agar pihak mengorder itu harus di batalkan bila dia mendapat kursi. "Dan di hukum juga dong, PPK berbuat begitu karna ada yang minta dengan iming iming tertentu," tandas Taufik.
Sebagai informasi kelima terdakwa PPK Koja yaitu Alim Sori, Dedy Sugiarto, Heri Suroyo, Bahrudin dan Hardiansyah. Para terdakwa menurut JPU dinilaibdengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang pada pelaksanaan Pileg 2019.
Selain dituntut pidana penjara selama satu tahun dengan perintah ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp 20.000.000, terdakwa juga diancam jika tidak membayar maka digantikan dengan pidana kurungan masing-masing selama empat bulan penjara. (Zat)







