Jakarta, Harian Umum - Direktur Gerakan Perubahan yang juga Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi mempertanyakan tindakan KPK yang menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus penyuapan komisioner KPU Wahyu Setiawan, setelah 4 tahun lebih Harun Masiku, tersangka kasus itu, buron.
Namun, di sisi lain, KPK seperti dengan sengaja menyingkirkan laporan dosen Universitas Nasional Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga menerima dana dari PT BMH, anak perusahaan PT SM yang menjadi tersangka kasus pembakaran hutan
"Kalau dilihat dari alsan KPK menetapkan Sekjen PDIP sebagai tersangka, yang dikaitkan dengan kasus Harun Masiku, ini aneh. Harun Masiku buron sejak Januari 2020, tetapi baru sekarang Sekjen PDIP dijadikan tersangka setelah terjadi pergantian pimpinan KPK," kata Muslim melalui siaran tertulis, Rabu (25/12/2024).
Ia mengakui tak bisa menyalahkan jika publik maupun DPP PDIP mencurigai penetapan Hasto sebagai tersangka lebih berbau politis ketimbang penegakan hukum, karena hingga detik ini Harun Masiku belum dapat ditangkap.
Ia bahkan mengatakan, tak juga bisa menyalahkan bila publik menilai KPK masih tetap seperti dulu alias masih menjadi alat politik pihak tertentu untuk tekan lawan politiknya. Apalagi karena penetapan Hasto sebagai tersangka ini terjadi hanya beberapa hari setelah PDIP memecat mantan Presiden Jokowi, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan Bobby Nasution yang pada Pilkada November 2024 lalu memenangkan Pilgub Sumatera Utara.
"Maka, wajar kalau publik bertanya apakah penetapan Hasto sebagai tersangka ada kaitannya dengan pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby? Jika benar, apakah itu artinya KPK masih dikendalikan Jokowi yang sudah tidak lagi berkuasa itu?" tanya Muslim.
Ia pun menantang KPK agar menuntaskan laporan Ubedilah Badrun terhadap Gibran dan Kaesang untuk membuktikan kalau kinerja KPK murni penegakan hukum dan tidak diintervensi atau dikendalikan siapapun.
"Agar dianggap tidak beraroma politik dalam penetapan status tersangka Hasto, dan tidak dianggap bermain politik, maka KPK juga segera memberikan status tersangka untuk Gibran dan Kaesang," kata Muslim.
Ia menegaskan, jika KPK tidak segera menetapkan Gibran dan Kaesang sebagai tersangka, jangan salahkan publik jika beranggapan bahwa lembaga antirasuah itu hanya jadi alat keluarga Jokowi untuk melindungi dirinya, dan anak-anaknya.
"Bahkan bisa saja KPK dianggap sebagai alat balas dendam oleh Jokowi setelah PDIP memecat Jokowi, anak dan menantunya," tegas Muslim.
Muslim pun mengatakan bahwa KPK sebaiknya dibubarkan jika bekerja berdasarkan orderan pihak tertentu yang mengendalikannya, untuk menghancurkan lawan politik pihak tersebut.
"Ngapain kita punya insitusi negara yang hanya digunakan untuk ambisi dan melindungi pihak tertentu, sementara semua komisioner, pejabat dan stafnya digaji oleh negara dari pajak rakyat," pungkas Muslim.
Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan status tersangka Hasto pada Selasa (24/12/2024).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo. (man)


