Jakarta, Harian Umum- Mulai hari ini, Senin (9/7/2018), Pemprov DKI Jakarta memeriksa bangunan-bangunan industri untuk mengetahui apakah telah memiliki sumur resapan, IPAL, dan pengolahan air tanah, sesuai peraturan Pemprov.
Pelaksanaan kebijakan ini didahului apel pelaksanaan survei Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur.
"Mulai hari Senin ini, Pemprov DKI Jakarta akan memeriksa bangunan-bangunan industri. Apakah mereka sudah memiliki sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan pengolahan air tanah mereka sudah sesuai dengan aturan atau tidak," kata Anies seperti dikutip harianumum.com dari akun Twitter pribadinya, @aniesbaswedan.
Ia menambahkan, hasil akhir pemeriksaan ini bukan daftar pelanggar, melainkan daftar perbaikan dan kemajuan lingkungan hidup.
"Maka dari itu harus ada perubahan perilaku berkegiatan di Jakarta, mulai dari ketertiban pengelolaan air limbah dan sumur resapan," tegasnya.
Pemeriksaan dilakukan di dua wilayah, yakni Jakarta Barat dan Timur mulai hari ini hingga 20 Juli 2018 mendatang.
Total ada 80 bangunan di kawasan industri di kedua wilayah tersebut yang tiap hari diperiksa satu per satu dengan jumlah petugas mencapai 120 orang, dimana setiap tim terdiri dari beberapa SKPD terkait, yakni Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PDAM, PD PAL, Satpol PP, dan unsur Pemprov.
"Membangun Jakarta menjadi kota yang maju harus didukung lingkungan hidup yang berkelanjutan, sehingga perlu upaya serius dimulai dari perubahan prilaku melalu pengawasan terpadu," kata Anies dalam siaran tertulisnya. (rhm)





