Jakarta, Harian Umum - Dalam waktu satu kali 24 jam, aparat Kepolisian Resor Jember berhasil menemukan pelaku pembunuhan Dedi (25), mahasiswa Fakultas Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Jember.
Dedi dibunuh seorang oknum polisi Brigade Mobil
Pelaku pembunuhan Dedi (25) mahasiswa Fakultas Bahasa Indonesia Universitas Jember terungkap. Hanya dalam waktu satu kali 24 jam, kepolisian Resort Jember berhasil menangkap pelakunya.
Pelaku penembakan Dedi hingga tewas adalah seorang oknum Brigade Mobil berinisial BM. Pelaku dan korban sempat bertengkar sebelum akhirnya sebutir peluru yang muntah dari pistol jenis Revolver milik BM menembus tubuh Dedi. Peristiwa naas tersebut terjadi di depan gedung eks mal Hardis, Jalan Sultan Agung, Kabupaten Jember, Sabtu (11/3/2017), pukul 01.45 WIB.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin menerangkang malam itu, Dedi berboncengan dengan anggota polisi asal Kepolisian Sektor Bondowoso Brigadir Prajurit Kepala R. Awal mulanya saat berada di jalan, Dedi merasa terhalangi oleh kendaraan Honda Jazz warna abu-abu bernopol N 573 RE. Lalu menghentikan laju mobil tersebut. Dan terjadilah cekcok mulut mulut hingga perkelahian dengan sopir Honda Jazz berinisial BR.
"Setelah dipukul sopir Jazz kemudian turun dan membalas," kata Machfud dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Jember, Senin (13/3/2017).
BM yang duduk di kursi depan Jazz ikut turun, membantu BR menghadapi Dedi dan R. Saat perkelahian, BM yang terdesak mengeluarkan senjata api. Dedi berusaha merebut senjata namun terdengar letusan hingga menyebabkan Dedi terkapar.
Menurut Machfud, proses hukum tetap berjalan meski kejadian tersebut melibatkan anggota Kepolisian.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Ini akan kami proses hukum. Kami tak akan segan memidana anggota yang melakukan kesalahan, apalagi menyebabkan meninggalnya seseorang," kata Machfud.
BM dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto 359, karena dianggap lalai. "Kalau perencanaan pembunuhan tidak ada, karena ini spontanitas," kata Machfud.







