Jakarta, Harian Umum - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat 30 kadernya, termasuk Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution
Pemecatan Jokowi dkk itu dibacakan hari ini, Senin (16/12/2024), oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun dan disebarkan melalui video yang dikirim kepada media.
Pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
Dengan demikian maka Jokowi, Gibran dan Bobby bukan kader PDIP lagi.
"Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," kata Komarudin.
Adapun surat SK pemecatan Jokowi sebagai berikut:
1. Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
SK pemecatan Jokowi ditandatangani Megawati dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada tanggal 14 Desember 2024. (man)


