APABILA 'Pragmatisme' tersebut terus berlanjut ketahapan Liberalisme, Materialisme, dan Ateisme, lalu terwujud dominasi kaum 'Pragmatisme', maka Pancasila tergerus.
------------------------------
Oleh : Mustika Sani, S.H., M.H
Pegiat Kembali ke UUD 45 (Asli)
“Jangan biarkan korupsi menjadi bagian dari budaya Indonesia,” pesan Bung Hatta yang diucapkan sekitar tahun 1961 silam, memang penting dipahami.
Satu dekade ke belakang hingga sekarang, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) secara semi terbuka seakan sengaja dibiarkan menjadi bagian dari Budaya Indonesia. Maka, wajar kalau sebagian rakyat memahami berbagai konotasi yang maknanya dapat bermuara pada asumsi bahwa "segala urusan Rezim Oligarki sekarang ini berkonten KKN".
Anehnya, meski teriakan Anti KKN nyaring di seantero negeri, bau busuk korupsi yang sudah sangat menyengat dirasakan seperti hal biasa saja. Boleh jadi itu karena kuatnya Barikade KKN, sehinga rakyat bosan, tidak peduli dan tidak percaya terhadap Penindakan Hukum Kasus Korupsi.
Apalagi karena hukuman terhadap koruptor tidak menjadi efek jera, dan Ratifikasi Konvensi UNCAC tahun 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nation Convention Againts Corruption 2003, mengenai Pembuktian Terbalik (illicit enrichment) belum kunjung dapat diterapkan oleh Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang TPPU.
KKN yang terstruktur, sistimatis, dan masif merupakan cerminan kehidupan berbangsa dan bernegara yang cenderung berpikir praktis, sempit dan instant, menginginkan segala sesuatu yang dikerjakan/ diharapkan segera tercapai, tanpa mau berpikir panjang dan tanpa melalui proses, atau bisa disebut 'Pragmatisme' yang hanya melihat sisi duniawi tanpa melihat sisi moral dan spiritual. Dan pada gilirannya terbiasa mencari "jalan pintas dengan segala cara".
Apabila 'Pragmatisme' tersebut terus berlanjut ketahapan Liberalisme, Materialisme, dan Ateisme, lalu terwujud dominasi kaum 'Pragmatisme', maka Pancasila tergerus, Bangsa dan NKRI perlahan hancur. Oleh karenanya, dapat diduga amandemen UUD 45 pada tahun 1999-2002 merupakan bagian dari rangkaian proses kolaborasi penggemar 'Pragmatisme' tersebut.
Amandemen UUD 45 pada tahun 1999-2002 sebagai awalan 'Pragmatisme' Politik, lalu berlanjut ke dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara yang menuju kaum 'Pragmatisme', merupakan bagian integral dari apa yang dilakukan di antaranya oleh Prof. Dr. Amien Rais selaku Ketua MPR, bermodal "perhitungan naif" melucuti kekuasaan MPR dalam memilih presiden. Dan setelah lebih 20 tahun, Beliau menyadari, kemudian meminta maaf atas kesalahan itu (?).
Peristiwa penting ini mestinya menjadi pertimbangan utama bagi ketua dan anggota MPR untuk berani bersikap bahwa solusi untuk menyelamatkan rakyat, bangsa dan NKRI bukanlah "Amandemen UUD 45 ke-5", melainkan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara pemegang Kedaulatan Rakyat melaksanakan Amanat Rakyat dengan menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk Kembali ke UUD 45 (Asli) dengan Addendum.
Seandai MPR enggan, bisa saja terjadi 'Pragmatisme' pada Rezim Oligarki yang daya rusaknya amat sangat dasyat terhadap Pancasila dan seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa dan NKRI ini, diakhiri langsung oleh rakyat yang membentuk MPRS yang melakukan Sidang Istimewa tersebut; atau mengingat dan menimbang eskalasi situasi dan kondisinya, Presiden mengeluarkan Dekrit Kembali ke UUD 45 (Asli) dengan Addendum.
Wallahu'alam Bishawab.
Jakarta, 22/06/2024



