JAKARTA, HARIAN UMUM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah kabar yang beredar di masyarakat bahwa pada Juni 2020 status DKI sudah bukan Ibukota negara.
Menurut Tito Ibukota negara akan resmi pindah saat Kalimantan Timur apabila sudah siap secara resmi.
"Jadi penegasannya tidak benar kalau seandainya dikatakan ibu kota negara Juni sudah pindah ke yang baru dan DKI bukan ibu kota negara," kata Tito di Kementerian Keuangan, Senin (10/2/2020).
Menurut Tito, apabila belum siap secara fisik maupun administratif, maka DKI masih tetap menjadi Ibu Kota RI. Pernyataan Tito sekaligus membantah pernyataan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik yang menyebut Undang-Undang Ibu Kota Negara akan keluar pada Juni 2020. Menurutnya, undang-undang itu akan mengakhiri status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Pemindahan ibu kota Tito menjelaskan, baru akan masuk dalam regulasi Prolegnas 2020-2024. "Ibu kota negara bakal resmi pindah kalau sudah siap fisik dan regulasi ditambah hal-hal lain yang banyak. Saya kira kesiapan manajemen administrasi dan lain-lain itu sudah siap, baru DKI berubah jadi yang lain. Itu pun kita masukan regulasi Prolegnas 2020-2024," terang mantan Kapolri ini.
Tito menambahkan, status DKI Jakarta sebagai Ibukota nanti setelah berubah, bisa saja akan menjadi Pusat Ekonomi Bisnis. (Zat)







