Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi menganulis vonis lepas (ontslag) yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk tiga korporasi yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) yang merupakan bahan mentah pembuatan minyak goreng.
Ketiga korporasi dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
"Amar putusan, JPU=kabul," demikian bunyi amar putusan kasasi perkara nomor 8432, 8432 dan 8433 seperti dilihat dalam informasi perkara Mahkamah Agung, Kamis (25/9/2025).
Perkara nomor 8321 adalah perkara dengan terdakwa Permata Hijau Group, sementara perkara nomor 8432 adalah perkara dengan terdakwa Wilmar Group, dan perkara nomor 8433 adalah perkara dengan terdakwa Musim Mas Group.
Kasasi terdakwa Wilmar Group dan Musim Mas Group diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sedang kasasi dengan terdakwa Permata Hijau Group diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa korporasi itu diputus ontslag oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 . Dalam putusan ya, majelis hakim menyebut ketiga terdakwa terbukti melakukan suap untuk mendaptkan izin ekspor CPO, akan tetapi dinilai bukan sebagai tindak pidana.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi. Belakangan terungkap, majelis hakim yang memutus perkara ini telah disuap untuk memberikan putusan ontslag atau lepas. Mereka adalah Djuyamto (hakim ketua), serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom (hakim anggota). Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar.
Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi. Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Sidang perdana dugaan suap vonis lepas dengan terdakwa Arif, Djuyamto, Agam, Ali, dan Wahyu sudah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa menerima duap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. (man)
(


