Jakarta, Harian Umum- Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta kembali disoroti kali ini pada Lelang pembangunan Masjid di sejumlah lokasi di Jakarta diduga bermasalah dan beraroma korupsi.
Pengamat lelang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perlindungan Hak Masyarakat Indonesia (LPHMI), Gudmen Marpaung, mengatakan, sudah ada 5 kali lelang Masjid di tahun 2017 dan seluruhnya dimenangkan perusahaan dengan induk yang sama.
Gudmen menjelaskan, 4 kali lelang dimenangkan oleh 2 perusahaan dengan induk yang sama, yakni PT. Buaran Mega Sejahtera dan PT. Permata Dwilestari.
"2 perusahaan itu yang punya 1 orang. Kantornya juga sama lokasinya," kata Gudmen ketika dihubungi Wartawan, Minggu (17/9/2017) siang.
Lelang ke 5 untuk pembangunan Masjid Asrama Pegadungan di Kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan juga sempat dimenangkan oleh PT Permata Dwilestari pada akhir Agustus 2017.
Tapi kemudian lelang jadi dibatalkan setelah kemenangan PT Permata Dwilestari disanggah oleh salah satu peserta lelang yang kalah, PT Dutakarya Prathmaunggul.
Saat itu, kata Gudmen, BPPBJ terpaksa membatalkan Kemenangan PT Permata Dwilestari karena sanggahan dari PT Dutakarya Prathmaunggul terbukti.
"Jadi personel PT Permata Dwilestari Personil yang ditawarkan sudah ditetapkan sebagai pemenang pada kegiatan Pelaksanaan Konstruksi Fisik Lanjutan Pembangunan Gedung BPMPKB Provinsi DKI. Makanya harus dibatalkan," kata Gudmen.
Namun kemudian BPPBJ memilih membatalkan lelang tersebut seluruhnya. Sehingga pembangunan masjid disana jadi tak jelas kelanjutannya.
Semestinya, kata Gudmen, PT Duta Prathmaunggul bisa menang, tapi BPPBJ menetapkan syarat yang dinilai konyol oleh Gudmen.
"BPPBJ menetapkan syarat bahwa harus ada pengalaman pekerjaan sejenis untuk bisa jadi pemenang," jelas Gudmen.
Makanya perusahaan tersebut jadi ikut gugur dan lelang dibatalkan.
Gudmen menegaskan apa yang dilakukan BPPBJ konyol dan menyimpang dari aturan yang ada.
"BPPBJ patut diduga mengarahkan aturan lelang ke salah satu pemenang," ujar Gudmen.
Aturan yang disimpangi adalah terkait pengalaman.
Menurut Gudmen, BPPBJ membuat aturan pemenang lelang mesti memiliki pengalaman pekerjaan sejenis, yaitu pernah membangun masjid untuk jadi pemenang.
Padahal aturan itu menyimpang dari pasal 20 Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam aturan itu, kata Gudmen, pengalaman yang dimaksud bukan pekerjaan sejenis, tapi pengalaman dalam sub bidang sejenis yang ada di BG009.
"Jadi BPPBJ ini memelesetkan aturan. Pengalaman dalam sub bidang sejenis diubah jadi pekerjaan sejenis. Ini kan beda sekali," kata Gudmen.
Gudmen menjelaskan, apabila pengalaman dalam sub bidang sejenis, maka perusahaan sudah cukup apabila memiliki pengalaman lain dalam BG009.
"Misalnya belum pernah bangun masjid tapi pernah bangun asrama atau penjara maka sudah layak jadi pemenang," kata Gudmen.
Makanya Gudmen menduga BPPBJ berusaha mengarahkan aturan agar hanya bisa diakomodir perusahaan yang sama secara terus menerus.
"Ada indikasi korupsi kalau begini caranya. Penyalahgunaan wewenang ini namanya.
Ada di pasal 3 UU 31 tahun 1999," jelas Gudmen.
"Disini Pokja dengan sengaja menyalah-gunakan kewenangannya menetapkan persyaratan lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh perusahaan tertentu. Korupsi lah ini kalau begini," kata Gudmen.
Pokja Tertentu A-1 BPPBJ DKI, Firman, membantah dugaan tersebut.
"Ya nggak ada atur-atur (pemenang). Memang pas dokumen (pemenangnya) sedang bagus saja," kata Firman ketika dihubungi beberapa waktu lalu.
Firman menyebut dirinya menjamin tak ada penyimpangan aturan dalam lelang Masjid di sejumlah lokasi di Jakarta.
Firman berkeras bahwa yang ditulis dalam BG009 adalah pengalaman dalam pekerjaan sejenis.
Padahal jelas-jelas dalam Perpres disebut pengalaman dalam sub bidang sejenis.
Selain itu, Firman juga berkilah bahwa ketentuan pemenang mesti pernah membangun masjid sebelumnya berasal dari pemegang anggaran.
"Dan yg membuat aturan mau pake SBU yang mana itu bukan BPPBJ, tapi dari pejabat pembuat komitmen (PPK). Pokja hanya meliat kesesuaian dengan SBU yang diinginkan cocok atau tidak," jelas Firman.