Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP.
"Tersangka Miryam S Haryani diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto,"ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, di Kantornya, Jakarta, Rabu 5 April 2017.
Miryam S Haryani adalah tersangka ke-4 yang yang di tetapkan KPK dalam kasus indikasi korupsi e-KTP.
Hanura Segera Panggil Miryam
Sementara itu pasca ditetapkannya kadernya tersangka oleh KPK, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan kasus yang menjerat kadernya, Miryam S. Haryani, memperburuk citra partainya. Oesman mengatakan partainya bakal mengambil langkah hukum terkait Miryam.
”Kalau sudah dia terkena sanksi hukum, ya, pasti akan ada langkah hukum yang diberikan oleh partai,” kata Oesman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 April 2017.
Hanura, menurut Oesman, pun sudah melayangkan panggilan kepada Miryam untuk mengklarifikasi seluruh tuduhan. Namun ia memaklumi belum hadirnya Miryam lantaran dirinya menghadapi sidang. “Dia harus segera datang minggu ini,” ujarnya.
Miryam S Haryani disangkakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.







