Jakarta, Harian Umum- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Edy Junaedi mengatakan, dirinya belum pernah diundang Komisi A DPRD DKI Jakarta untuk membahas kasus penyerobotan lahan seluas lebih dari 40 hektare di Rawa Rorotan, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh PT Mitrasindo Makmur.
"Saya belum pernah dipanggil (Komisi A)," katanya kepada harianumum.com via pesan WhatsApp, Selasa (13/2/2018).
Ketika ditanya apakah ini berarti Ketua Komisi A DPRD DKI, Riano P Ahmad, berbohong karena politisi PPP ini mengatakan bahwa dia telah dipanggil sampai empat kali, tapi tidak datang?
Edy mengatakan; "Saya nggak bilang begitu, tks (terima kasih, red)".
Ketika ditanya lagi apa pendapatnya jika nanti kembali dipanggil namun tetap tidak datang, maka akan dipanggil paksa oleh Komisi A?
"Nggak ada masalah, saya jaga aset Pemda," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi A telah menggelar empat kali rapat dengar pendapat dengan tiga pihak yang melaporkan kasus penyerobotan tanah oleh PT Metrosindo Makmur ini ke komisi yang menangani bidang hukum dan perundang-undangan tersebut.
Namun seperti dikatakan Riano saat rapat keempat Senin (12/2/2016), pejabat-pejabat terkait dalam kasus ini, yakni Sekda Saefullah, Kepala DPM-TPST Edy Junaedi dan pihak PT Mitrasindo Makmur tak pernah hadir meski diundang.
Hal sama juga dilakukan oleh kepala Dinas Sumber Air (SDA) dan kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), karena pejabat-pejabat ini hanya mengirimkan Kasie atau Kabid-nya.
"Kalau nanti diundang lagi mereka juga tak datang, akan kita panggil paksa," kata Riano seusai rapat.
Sekda terseret kasus ini karena mengeluarkan SK bernomor 4053/-1.793.43 tertanggal 28 Oktober 2015 yang mewajibkan PT Mitrasindo memberikan ganti rugi kepada warga penggarap lahan untuk memenuhi kewajiban membangun waduk.
Namun, meski SK diabaikan oleh perusahaan patungan Indonesia-Singapura yang bergerak di bidang properti itu, Sekda tidak bertindak apa-apa. Padahal pada tahun yang sama (2015) DPM-PTSP tetap mengeluarkan IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) untuk perusahaan tersebut dengan alasan kalau lahan 15 hektare yang dibangun menjadi waduk, merupakan lahan milik Pemprov DKI.
Alasan itu dalam rapat kemarin dikuatkan staf dari BPAD yang mengatakan bahwa lahan yang diperkarakan tersebut semula masuk wilayah Bekasi, lalu terjadi pemekaran wilayah dan lahan iu masuk wilayah DKI sesuai PP nomor 45 Tahun 1974 tentang Perubahan Batas Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta nomor 535 Tahun 1997, lahan tersebut dinyatakan sebagai milik Pemprov DKI.
Sayangnya, tiga pihak yang mengklaim lahannya diserobot, yakni keluarga Chairul, ahli waris H Soleh dan PT Taman Gapura Jaya indah (TGJI), punya bukti bahwa lahan yang digunakan PT Mitrasindo, termasuk yang dijadikan waduk, di antaranya adalah lahan milik mereka.
Keluarga Chairul menyebut, dari 8,7 hektare lahannya yang dicaplok, di antaranya ada yang dijadikan jalan. Sementara dari 9,3 hektare lahan milik PT TGIJ, 6 hektare di antaranya dijadikan waduk, dan dari 22,7 hektare lahan milik ahli waris H Soleh, 9 hektare di antaranya dijadikan waduk. Sisanya, dijadikan jalan dan lain-lain.
Data ini membuat Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengatakan kalau masalah ini terjadi juga karena SK Sekda, dan Wakil Ketua DPRD DKI Lulung Lunggana berharap IPPT yang dikeluarkan DPM-TPST dicabut karena sejarah kepemilikan lahan yang digunakan PT Mitrasindo kacau balau.
Menanggpi bantahan Edy, Riano menegaskan kalau pada dua rapat terakhir, kepala DPM-TPST itu tidak hadir.
"(Senin) kemarin kita hubungi juga dia agar hadir, tapi sampai rapat selesai tidak kunjung datang," katanya kepada harianumum.com melalui pesan Telegram.
Politisi PPP ini menegaskan kalau Komisi A akan kembali memanggil Edy untuk rapat yang akan datang.
"(Kalau tidak datang juga) kita sampaikan teguran peringatan tegas kepada Gubernur (Anies Baswedan) perihal yang bersangkutan," katanya.
Ia mencontohkan kalau Komisi A pernah melaporkan Kadis Damkar ke Gubernur, karena saat Raker APBD, dia dua kali ke luar negeri,
"Kita Komisi A, buat surat teguran /peringatan kepada Gubernur perihal yang bersangkutan," pungkasnya. (rhm)






