Jakarta, Harian Umum - Seorang netizen bernama Nazlira Alhabsy dengan akun @naz_lira mengadukan Kepala Seksi (Kasie) Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama ke Inspektorat.
Pengaduan dilakukan karena Kasie yang aktif di Twitter dengan akun @Ngabila itu dinilai senang membuat kegaduhan dan telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang apartur sipil negara (ASN) di bidang kesehatan.
"Penyebaran informasi dalam akun media sosial Twitter-nya diantaranya kerap kali memasuki ranah politis, jauh menyimpang dari tupoksi jabatan fungsionalnya," kata Nazlira dalam pengaduan yang dibuat dalam bentuk surat terbuka dan surat yang dikirimkan langsung kepada Inspektorat DKI Jakarta sebagaimana dikutip Kamis (20/7/2023).
Data yang dihimpun menyebutkan, Ngabila dinilai membuat kegaduhan, karena melalui akun Twitter-nya dia memberikan dukungan pada UU Omnibus Law Kesehatan dengan kalimat-kalimat seperti seorang buzzer, sehingga tak hanya menuai kritik, tetapi juga kecaman.
"UU Kesehatan lahir untuk layanan kesehatan merata, bermutu, patient, safety, pemerintah tidak bisa sendirian, investasi dan kolaborasi diperlukan, tidak hanya sinergi pemerintah pusat dan daerah, HIBAH & KOLABORASI PENTAHELIX; pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat, pers. Jangan alergi INVESTASI!" katanya pada 18 Juli 2023.
Seperti diketahui, UU Kesehatan ditolak 5 organisasi profesi kesehatan di Indonesia, yakni IDI, PPNI, IAI, IBI dan PDGI. Mereka menolak justru karena menilai bahwa UU itu dibuat untuk kepentingan investasi, bukan kepentingan rakyat, sehingga akan menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain makin mahalnya biaya kesehatan di Indonesia. Terlebih karena UU itu juga menghapus mandatory spending (belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur dalam UU), yang pada UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditetapkan sebesar minimal 5%.
Dengan dihapusnya mandatory spending maka praktis pemerintah melepas tanggung jawabnya untuk membantu masyarakat dalam pembiayaan kesehatan.
Selain hal tersebut, Nabila juga pernah membuat gaduh karena memamerkan gajinya yang mencapai Rp34 juta/bulan.
Berikut surat terbuka Nazlira kepada Inspektorat DKI Jakarta
SURAT TERBUKA
Kepada Badan Inspektorat Provinsi
DKI Jakarta.
Yth. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
Bapak Syaefuloh Hidayat.
Yth. Sekretaris Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Ibu Dina Himawati.
Dengan hormat,
Melalui surat terbuka ini kiranya perlu kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Pejabat Inspektur/Sekretaris Inspektorat hal-hal sebagai berikut :
1. Sehubungan dengan pemanggilan oknum ASN Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI oleh plt.Dinkes DKI Ibu Ani Ruspitawati, terkait dengan isue viral Pamer Gaji 34 juta yang menimbulkan kegaduhan di media sosial, sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa oknum ASN tersebut telah menyampaikan permintaan maafnya (Detiknews 30 Mei 2023).
Namun demikian permintaan maaf tersebut tidak diikuti oleh perubahan sikap oknum ybs atas perilaku yang kerap menimbulkan kegaduhan.
Kami meyakini perihal tersebut tentunya tidak lepas dari pengawasan inspektorat Provinsi DKI Jakarta/cq. Inspektur Pembantu Investigasi Bapak Supendi.
2. Selaku masyarakat, sejauh yang kami pahami, bahwa perilaku sebagaimana kutipan dokumen yang kami lampirkan dalam surat terbuka ini bukanlah merupakan tupoksi dari ASN pejabat Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI.
Mengingat oknum ASN ybs dalam akunnya membawa kedudukan jabatannya selaku ASN, maka menurut etika jabatannya, oknum ASN tsb adalah pelaksana fungsional teknis Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, yang berkaitan dengan Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi, namun demikian aktivitas dan agenda
penyebaran informasi dalam akun media sosial Twitter-nya diantaranya kerap kali memasuki ranah politis, jauh menyimpang dari tupoksi jabatan fungsionalnya.
3. Pada dasarnya kami selaku masyarakat memahami akan hak oknum ASN ybs dalam kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana hak asasi yang melekat pada dirinya, namun demikian kami juga mencermati, setidaknya dalam pandangan kami karena ybs sering melekatkan jabatannya sebagai ASN Dinkes Provinsi DKI Jakarta, ada begitu banyak hal-hal yang tidak perlu, tidak memiliki urgensi serta manfaat dari aktivitas media sosial oknum ASN tersebut, termasuk yang bertendensi memancing konflik individual, berpotensi memicu kegaduhan dan polemik yang kontra produktif bagi Dinkes Provinsi DKI Jakarta.
Untuk itu kami berharap Inspektorat Provinsi DKI Jakarta selaku Badan Pengawas ASN Pemprov DKI Jakarta untuk mangambil sikap serta keputusan tegas dan proporsional terhadap oknum ASN terkait agar tindakan-tindakan yang memicu polemik dan kegaduhan di media sosial tidak terus menerus terjadi.
4. Kami percaya bahwa Inspektorat Provinsi DKI akan selalu bertindak akomodatif terhadap segala informasi yang berkembang di masyarakat serta profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan dan disiplin kepada seluruh jajaran ASN Provinsi DKI Jakarta.
5. Surat terbuka ini merupakan Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) kami selaku masyarakat kepada Badan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Dikirim melalui laman akun Twitter masyarakat pengguna Twitter, baik secara kumulasi kuantitatif ataupun sendiri-sendiri, melalui retweet/repost ataupun sadur ulang (copy paste) Surat Terbuka ini oleh setiap akun pengguna Twitter pengirimnya.
Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 19 Juli 2023.
Masyarakat Pengguna Media Sosial Twitter.
(man)





