Jakarta, Harian Umum- Habib Rizieq Shihab (HRS) melaporkan orang-orang yang berkonspirasi untuk membuatnya ditangkap kepolisian Arab Saudi, Selasa (6/11/2018), dengan tiga undang-undang (UU) sekaligus. Salah satunya UU tentang Spionase.
Imam besar umat Islam Indonesia itu meyakini, apa yang dialaminya itu merupakan sebuah operasi intelijen yang melibatkan banyak pihak.
"Habib Rizieq bukan saja melaporkan dgn UU pencemaran nama baik, tapi juga UU ITE Saudi dgn ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta Real setara dg 8 Milyar Rupiah, bahkan juga dgn UU Spionase dg ancaman hukuman Pancung," kata keturunan Rasulullah SAW itu seperti dikutip dari akun Twitter-nya, @IB_HRS, Kamis (8/11/2018).
HRS melaporkan para pelaku pada Rabu (07/11/2018) pagi waktu Saudi, bersama Kafilnya dan dengan didampingi petugas resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia ( KJRI).
Dari akun itu juga diketahui kalau kepolisian Saudi langsung meresponnya dengan melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP).
"Kuat dugaan penjebakan dan intimidasi ini bertujuan untuk menghalangi Reuni Akbar 212 yang akan digelar 3 pekan mendatang," kata HRS lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (6/11/2018) pagi waktu Saudi, aparat keamanan Saudi mendatangi rumah HRS di Mekkah karena ada laporan rumahmya dijadikan markas ISIS. Si pelapor bahkan menunjukkan foto bendera ISIS yang bertuliskan kalimat tauhid, yang menempel di dinding rumah HRS.
Namun belakangan diketahui kalau semua ini diduga kuat hanya rekayasa dengan tujuan untuk menjebloskan HRS ke penjara Saudi. Modusnya, komplotan pelaku menempelkan bendera ISIS di rumah HRS, lalu memotretnya, dan melapor ke polisi. Sebagai bukti laporan, mereka menunjukkan foto yang mereka buat sendiri itu.
Ketika polisi dan tentara mendatangi rumah HRS, serta membawa pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu untuk dimintai keterangan, pelaku memotretnya dari jarak jauh dan kemudian diviralkan melalui grup-grup WhatsApp.
Kecurigaan muncul karena selain HRS tak berhubungan dengan ISIS, juga karena tak lama setelah kejadian, staf KBRI di Riyadh menelepon asisten pribadi HRS dan menanyakan keadaan HRS. Padahal saat itu kasus belum terekspos sama sekali.
Tak hanya itu, beberapa hari sebelum kejadian, CCTV di rumah HRS hilang, sehingga timbul dugaan CCTV sengaja dicuri agar saat pelaku memasang bendera ISIS di rumah HRS, identitas pelaku tak dapat dilacak.
HRS juga menjerat pelaku dengan UU Spionase, karena upaya percobaan melakukan fitnah terhadap HRS diduga kuat melibatkan orang Indonesia. (rhm)







