JAKARTA, HARIAN UMUM - Kisruh soal pengajuan lem Aibon senilai Rp 82 miliar membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memeriksa bawahannya.
Langkah Anies tersebut mendapat respon positif dari Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, ada anak buah Anies yang sudah melakukan kesalahan input data KUA-PPAS hingga terbongkarnya pengajuan lem Aibon senilai Rp 82 miliar.
“Saya kira langkah Pak Anies untuk mencari tahu siapa pelaku yang sudah melakukan salah input data patut didukung penuh. Sebab ini bagian dari cara Anies untuk membersihkan anak buahnya yang selama ini bermain-main dengan anggaran,” ujar Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Syarif, Sabtu (2/10/2019).
Karena itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI itu, mendesak Anies untuk memeriksa dua pejabat DKI Jakarta, yakni Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan, Edi Junaidi, dan Kepala Bappeda, Sri Mahendra yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kendati dua orang ini mundur dari jabatannya mereka itu masih jadi PNS DKI. Jadi masih ada kewenangan Anies untuk memeriksa keduanya,” terang Syarif.
Sementara itu, Anies sendiri akan memeriksa semua anak buahnnya. Anies akan menjatuhkan sanksi bagi atas kelalaiannya tersebut.
“Mereka yang secara enaknya mengisi KUA-PPAS harus bertanggung jawab,” tegas, Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
"Mereka semua akan diperiksa. Lalu kalau ditemukan salah, dapat sanksi sesuai dengan yang melanggar,” sambungnya.
Anies menyebut pemeriksaan akan dilakukan bersama tim ad hoc, untuk pemeriksaan pegawai. “Jadi semua yang kerja kemarin dengan cara yang sejadinya asal jadi, asal masuk data kita akan periksa menggunakan ada tim ad hoc untuk pemeriksaan pegawai,” kata Anies.
Anies mengatakan, pihaknya memiliki tim ad hoc. Tim ad hoc diketuai Sekda DKI Saefullah. Untuk anggotanya, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Hukum.
Tim ad hoc memiliki dasar hukum yairu Keputusan Gubernur nomor 128 tahun 2019, tentang pembentukan tim pemeriksa ad hoc atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.
“Kalau tim ad hoc memang kita punya, ada peraturan gubernur. Jadi ini merujuk pada aturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian saya membuat Keputusan Gubernur nomor 128 tahun 2019, tentang pembentukan tim pemeriksa ad hoc atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil,” kata Anies. (Zat)







