Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (3/10/2023), menggeledah kantor Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencari bukti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menjelaskan kalau penggeledahan dilakukan karena penyidik telah menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
"Terkait tindakan penyidikan impor (gula), hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI," ujarnya saat konferensi pers.
Ia menyebut, dari hasil penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi di Kemendag dalam periode 2015-2023.
Penyidik, kata dia, menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," jelasnya.
Kendati demikian, Kuntadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih belum menentukan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus ini, dan juga masih belum menetapkan tersangkanya.
"Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses," pungkasnya. (man)






