Jakarta, Harian Umum - Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar meminta Pemprov DKI Jakarta membongkar papan reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, tepat di depan Pasar Festival.
Pasalnya, di sisi timur dan barat JPO itu hingga kemarin masih terpasang iklan "Traveloka" dan "Meikarta", padahal kontrak penggunaan titik iklan di Zona A itu diduga telah habis sejak September 2017.
"Kalau memang izinnya telah habis, billboard itu harus dibongkar," katanya di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Diakui, jika "Reklame bodong" itu tidak segera ditertibkan, maka akan merugikan Pemprov DKI Jakarta, dan siapa pun yang bertanggung jawab terhadap hal ini, harus dikenai sanksi.
Data yang diperoleh harianumum.com dari Jakarta Public Service (JPS) menyebutkan, reklame di JPO HR Rasuna Said depan Pasar Festival, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dikelola PT Prisma Harapan (PH) sebagai pemenang lelang atas titik reklame di JPO itu berdasarkan Surat Keputusan Pemenang Lelang dari Kepala BPKAD Nomor 38 Tahun 2014 tanggal 1 Desember 2014.
PT Prisma juga diketahui telah melakukan setoran pembayaran ke Pemprov DKI sebesar Rp2,101 miliar pada 30 Desember 2014.
Perjanjian sewa antara Pemprov DKI dengan PT PH untuk pemanfaatan titik reklame di JPO itu diteken pada 1 September 2015, dan berlaku selama 2 tahun atau hingga 1 September 2017. PT PH bahkan membuat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, bahwa reklame itu akan dibongkar pada 12 Juni 2017.
Namun sayangnya, hingga kemarin di JPO itu, baik di sisi barat maupun timur, masih terpasang iklan komersil "Traveloka" dan "Meikarta".
Saat harianumum.com menghubungi nomor 08111306XXX milik PT PH untuk mengonfirmasi masalah ini, seorang wanita yang mengaku bernama Hani dan bekerja sebagai marketing, menolak memberi keterangan dengan alasan tak berwenang menanggapi pertanyaan yang diajukan.
"Bapak sebaiknya menghubungi kantor saya dan bertanya ke bagian perizinan," katanya.
Namun ketika harianumum.com meminta nomor telepon kantor PT PH dan nama karyawan di bagian perizinan, dia menolak memberikannya.
Anggota Komisi C DPRD DKI Ruslan Amsyari menyarankan agar dicek kembali apakah kontrak pengguaan titik reklame di JPO depan Pasar Fetival itu telah diadendum untuk diperpanjang, ataukah tidak.
"Kalau memang kontraknya sedang diperpanjang, berarti itu masih dalam proses," katanya.
Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan pihak BPKAD belum dapat dimintai tanggapan. Sementara Direktur Eksekutif JPS Syaiful Jihad tegas mengatakan, belum dibongkarnya reklame itu sudah jelas merupakan suatu pelanggaran.
"Itu sudah masuk kategori reklame bodong, karena sudah tak berizin," tegasnya. (rhm)







