Jakarta, Harian Umum - DPRD DKI menghargai keberhasilan Pemerintah provinsi DKI menjaga prestasinya di bagian pengelolaan keuangan dengan raih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) ke enam kalinya dengan beruntun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Propinsi DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memandang, perolehan itu sebagai bukti loyalitas Pemerintah provinsi DKI pada transparan pengendalian dan pemakaian APBD DKI.
“DPRD Provinsi DKI Jakarta percaya bahwa BPK RI sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara mandiri dan profesional dan berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan,” ujarnya dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5).
Meskipun begitu, Pras panggilan karibnya mengharap, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas neraca keuangan Pemerintah provinsi DKI Jakarta tahun 2022 harus jadi bahan pembaruan dalam pengelolaan keuangan dengan masih tetap memerhatikan rekomendasi BPK.
“DPRD DKI Jakarta sesuai kewenangannya akan menindaklanjuti dan membahas bersama pihak terkait,” tegasnya.
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit waktu membacakan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah provinsi DKI dalam forum pleno menjelaskan, BPK masih temukan bukti ada beberapa masalah classic dalam pengendalian keuangan daerah. Permasalahan itu diantaranya:
1. Ada kelebihan pembayaran atas berbelanja dan denda ketertinggalan sebesar Rp45,87 miliar. Kelebihan pembayaran atas berbelanja sebesar Rp11,34 miliar muncul karena ada kelebihan penghitungan upah dan tambahan pendapatan sebesar Rp6,9 miliar, kekurangan volume pengaadan barang dan jasa sebesar Rp5,06 miliar, kelebihan berbelanja hibah dan Bantuan sosial sebesar Rp8,78 juta. Dan denda ketertinggalan ialah sebesar atas Rp34,53 miliar. Atas persoalan itu sudah dibalikkan ke kas wilayah sejumlah Rp14,66 miliar.
2. Bansos KJP Plus dan KJMU sebesar Rp197,55 miliar belum sempat diteruskan ke penerimanya dan bansos penyukupan kebutuhan dasar sebesar Rp15,18 miliar tidak sesuai dengan ketetapan.
3. Penatausahaan penyerahan dan pendataan asset masih tetap Fasos dan Fasum belum teratur. Ketidaktertiban itu diantaranya ialah dua sektor tanah Fasos-Fasum yang sudah diterima dari pemegang Surat Ijin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 miliar dengan status perselisihan, akseptasi asset Fasos-Fasum belum semuanya disampaikan oleh Wali Kota ke BPAD.
Disamping itu, BPK sudah lakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Wilayah Air Minum jaya (PAM Jaya) tahun buku 2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh PAM Jaya, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya tahun buku 2022,” terang Ahmadi.
Dalam pada itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerangkan, opini WTP berdasar hasil pemeriksaan APBD tahun 2022 sebagai yang ke enam kalinya dengan beruntun semenjak tahun 2017.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022. Opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2022 ini juga merupakan opini WTP keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017 sampai dengan 2022,” ungkap Heru.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Gubernur Anies Baswedan selama menjabat 5 tahun. Menjadi Gubernur.







