Jakarta, Harian Umum-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat telah meresmikan inovasi paperless dan e-billing dalam layanan DPRI. Nantinya, penerima layanan bisa langsung mendapatkan tanda bukti pembayaran melalui ponselnya masing-masing.
Sekretaris Ditjen Imigrasi, Zaeroji mengatakan, inovasi paperless dan e-billing ini akan mempermudah dan mempercepat penerima layanan sekaligus menjamin keamanan.
“Kalau dulu menggunakan kertas, tanda terima pembayaran itu boleh saja hilang di tengah perjalanan. Kalau sekarang ini dengan penggunaan aplikasi ini para penerima layanan yang telah membayar itu, tanda bukti bayarnya langsung dikirimkan ke HP masing-masing,” ujar Zaeroji di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kamis (12/11).
Menurutnya, inovasi ini juga bagian dari untuk mewujudkan Perpres 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Yakni, bagaimana mengintegrasikan seluruh aplikasi yang ada, kemudian bisa dijadikan sebagai sebuah aplikasi nasional.
“Saya kira ini suatu langkah terobosan yang luar biasa dan kita dukung kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dan kita meminta kepada semua kantor imigrasi untuk melakukan replikasi terhadap aplikasi ini sehingga bisa dipakai seragam seluruh Indonesia,” katanya.
Zaeroji juga menyatakan bahwa inovasi paperless dan e-billing ini akan menghemat biaya dan juga tempat. “Kalau sebelumnya itu menggunakan formulir, mengisi, berarti kita harus mencetak formulir, nah sekarang kita tidak. Berarti ini mengurangi biaya negara untuk pencetakan formulir,” ucapnya.
“Yang kedua, juga mengurangi tempat penyimpanan formulir, jadi seharusnya ada tempat untuk menyimpan formulir-formulir yang sudah diisi oleh yang bersangkutan, nah sekarang tidak,” lanjutnya.
Selain itu, kata Zaeroji, penerima layanan Imigrasi juga akan lebih mudah pada saat menjalankan proses pelayanan Imigrasi.
“Kemudahan tentu, pasti, kalau orang disuruh nulis seperti itu, apalagi orang tua mengisi kolom-kolom seperti itu, dia harus pasang kacamata, harus meminjam pulpen dan sebagainya. Tetapi dengan orang datang, begitu kita keluar kan NIK-nya sudah keluar data itu, sehingga kita tidak perlu lagi mengisi data-data yang diinginkan tadi,” ucapnya.
Sementara, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Liberti Sitinjak, menargetkan seluruh kantor Imigrasi di Jakarta sudah menerapkan inovasi paperless dan e-billing pada akhir tahun 2020.
“Insya Allah ini sebelum akhir tahun saya berharap seluruh kantor Imigrasi di wilayah hukum DKI Jakarta harus sudah melakukan seperti ini,” papar L. Sitinjak.
“Tinggal saya kumpulin kepala Imigrasi se-DKI Jakarta, pemaparan nanti Kakanwil Jakarta Barat, apa yang harus dibutuhkan, kan tidak sulit. Kantor saya cukup mengumpulkan itu, saya kasih deadline berapa lama,” pungkasnya. (Hnk)







