Jakarta, Harian Umum - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membongkar bahwa Presiden Joko Widodo sudah memikirkan rencana memperpanjang masa jabatan menjadi 3 periode tak lama setelah memenangi Pilpres 2019.
Hasto mengatakan, ketika itu Jokowi meminta Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra untuk mengkaji wacana perpanjangan masa jabatan.
Hasto mengaku, informasi itu dia dapat dari politikus PDIP Deddy Sitorus yang memperoleh cerita tersebut langsung dari Yusril.
"Saat itu Prof Yusril pernah cerita ke dia, bagaimana 2019 ketika habis menang MK seperti ini Pak Jokowi meminta kepada Prof Yusril untuk dikaji perpanjangan jabatan tiga periode itu," kata Hasto dalam program Gaspol! Kompas.com, Kamis (25/4/2024).
Dengan demikian, menurut Hasto, Jokowi memang sudah sejak awal punya rencana untuk menjabat selama tiga periode meski hal itu dilarang oleh konstitusi.
Oleh sebab itu, kata Hasto, partainya menjadi salah satu pihak yang tidak bisa menerima ide perpanjangan masa jabatan tersebut.
"Sikap Ibu Mega, PDI Perjuangan, kan konstitusi ini punya roh, ini untuk mengatur, namanya saja undang-undang dasar (mengatur) kehidupan berbangsa bernegara. Kalau enggak, terjadi krisis," jelasnya.
Ia menyebutkan, wacana memperpanjang masa jabatan tersebut merupakan salah satu isu yang mencerminkan perbedaan ideologi antara PDIP dengan Jokowi.
Seperti diketahui, wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode mulai muncul pada tahun 2022 dan muncul lagi di tahun 2023.
Tokoh-tokoh yang mewacanakan hal itu adalah Ketum PKB yang juga Cawapres 01 pada Pilpres 2024, Muhaimin Iskandar; Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan; Menteri Investasi Bahlil Lahadalia; Menteri Perdagangan yang juga Ketum PAN Zulkifli Hasan; Menko Perekonomian yang juga Ketum Golkar Airlangga Hartarto; dan Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari.
Wacana ini ditolak masyarakat secara luar karena melanggar Konstitusi, dan kemudian muncul wacana perpanjangan masa jabatan presiden selama 2-3 tahun yang kemudian juga ditolak masyarakat.
Ending dari itu adalah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat anak sulungnya Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat menjadi Cawapres bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Golkar, PAN, Gerindra dan Demokrat, mendampingi Ketum Gerindra Prabowo Subianto sebagai Cawapresnya
Melalui proses Pilpres 2024 yang kontroversial, sehingga digugat Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud ke MK karena diyakini curang secara terstruktur, sistematis dan masif, meski kemudian ditolak MK, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Mereka akan dilantik pada Oktober 2024. (rhm)





