Jakarta, Harianumum - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk satu dari empat buronan kasus percobaan pembunuhan suami oleh istri dan selingkuhannya di Kelapa Gading, pada September 2019 lalu.
Pelaku yang dibekuk adalah JRS, yang berperan sebagai eksekutor atau yang menusuk leher korban yakni VT.
JRS Dibekuk di rumah pamannya di Pulau Key, Maluku, Minggu (27/10/2019).
Dalam kasus ini polisi sudah membekuk dua pelaku perencana pembunuhan terhadap VT, yakni YL (40) istri VT, dan selingkuhannya, Bayu Hiyas Sulistiawan (33).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan saat akan dibekuk di rumah pamannya, JRS sempat akan kabur.
"Dia sempat akan kabur lewat belakang rumah. Sebab di belakang rumah pamannya itu ada tebing. Tapi anggota kita sudah bersiap di belakang rumah dan melumpuhkan JRS ini," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10).
Petugas katanya terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembak betis kaki kanan JRS.
Argo menjelaska awalnya Polsek Kelapa Gading dan Polres Jakarta Utara telah membekuk dua tersangka otak perencana pembunuhan ini. Dari sana ada empat pelaku yang buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Empat DPO itu yakni JRS, BO, IB dan IM," kata Argo.
Peran keempat DPO itu kata Argo adalah JRS dan IM selaku eksekutor, lalu BO yang merekrut eksekutor dan IM sebagai Joki.
"Dalam memburu 4 DPO itu, Resmob Polda Metro Jaya membantu Polsek Kelapa Gading dan Polres Jakarta Utara. Hingga akhirnya menangkap salah satu DPO yakni JRS di rumah om-nya di Pulau Key, Maluku," kata Argo.
Argo menjelaskan setelah JRS melakukan penusukan terhadap korban September 2019 lalu, ia kabur ke Maluku.
"Jadi setelah melakukan penusukan, dia kemudian terbang atau kembali ke daerah Maluku," katanya.
"Kemudian kita mendapat informasi yang bersangkutan ada di Maluku, sehingga tim datang ke sana. Setelah di Maluku, tim mendapat informasi, JRS ini ada di Pulau Key," tambah Argo.
Tim pun kata dia bergerak ke Pulau Key. "Ternyata JRS ini ada di rumah omnya. Di pulau kecil itu, ada tiga kampung dan rumah omnya di salah satu kampung," tambah Argo.
Menurut Argo tim mendalami budaya dan adat setempat saat akan membekuk pelaku. "Kami berkomunikasi dengan kepala kampung setempat dan Polres Tual. Akhirnya, kita berhasil mendapatkan tersangka JRS ini," kata Argo.
Argo menjelaskan nantinya tersangka JRS akan diserahkan ke Polsek Kelapa Gading. "Dan kita masih mendalami untuk mengejar 3 DPO lainnya," kata Argo.
Karena perbuatannya kata Argo, JRS akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan. "Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Argo.
Sebelumnya, polisi menangkap pasangan selingkuhan YL (40) dan BHS (33) terkait kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap VT yang tak lain suami sah dari YL.
Sementara BHS adalah sopir VT.
VT ditusuk di dalam mobil saat BHS berhenti di tengah jalan dengan alasan mau muntah. Saat itulah para eksekutor yang disiapkan di jalan menusuk VT.
Beruntung VT berhasil kabur dan langsung menuju rumah sakit. Nyawanya akhirnya tertolong dan luput dari pembunuhan.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban.
Aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya meringkus BHS di Bali pada 16 September 2019.
Lalu meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading. Dari keterangan mereka terungkap bahwa awalnya YL dan BHS hendak membunuh VT dengan racun sianida.
Mereka sudah membeli sianida secara online. Namun rencana berubah dan akhirnya memutuskan menyewa eksekutor untuk membunuh VT. Motif kasus ini adalah keduanya ingin menguasai harta korban dengan bumbu asmara.







