Jakarta, Harian Umum - Kedua kubu kandidat pasangan Capres (Calon Presiden) dan Cawapres (Calon Wakil Presiden) Pemilu tahun 2019 masih menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Namun apapun hasil Pemilu yang akan ditetapkan KPU pada 22 Mei 2019 nanti, dikhawatirkan akan memicu protes dari kubu peserta Pemilu yang kalah. Sebab saat ini kedua kubu saling klaim kemenangan.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali mengatakan, ada 3 lapisan masyarakat yang harus berinisiatif menyelesaikan permasalahan tersebut. Terutama untuk menghindari adanya protes berlebihan hingga menimbulkan tindakan anarkis.
"Lapisan pertama, lapisan para elit yaitu tim dari kubu Jokowi-Ma-ruf dan tim dari kubu Prabowo-Sandi harus ketemu. Pertemuan tersebut nantinya akan membentuk opini di masyarakat bahwa di kalangan elit tidak ada permusuhan paska Pemilu," kata Ashraf di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Ashraf melanjutkan lapisan kedua yaitu para kaum intelektual, tokoh masyarakat, Ulama, Budayawan harus ikut andil untuk menyatukan visi dan misi. Kemudian ditambah peran media dan sosial media (sosmed).
"Mereka harus memikirkan bagaimana bisa meleburkan pandangan menjadi satu visi dan misi kembali. Tidak ada lagi perbedaan akibat beda pilihan di Pemilu. Jadi intinya bangsa harus tetap bersatu tidak terpecah-pecah akibat kubu-kubuan di Pemilu," ucap Ashraf.
Ashraf menambahkan lapisan ketiga adalah yaitu rakyat sebagai massa masing-masing kabdidat pasangan Capres-Cawapres. "Rakyat tidak boleh terlantar, harus diberi pemahaman tidak boleh ada people power. Jangan digiring untuk konflik horizontal seperti yang terjadi di Yaman, Libia atau Suriah. Karena akan merugikan diri sendiri," terang Anggota Komisi C DPRD DKI tersebut.
Adapun terkait adanya dugaan kecurangan, Ashraf menuturkan agar pihak yang merasa dirugikan mengikuti prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku. "Masalahnya kubu 02 tidak percaya Quick Count dan perhitungan KPU. Kalau ada bukti soal kecurangan, gugat saja KPU. Ada prosedurnya untuk menggugat segala temuan dugaab kecurangan. Bisa laporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan, bisa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kalau nantinya berlanjut bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tandasnya. (Zat)







