Gorontalo, Harian Umum- Salah satu calon wakil walikota (Cawalkot) Gorontalo, Ryan F Kono, dilaporkan ke Bawaslu terkait ijazah palsu.
Dia dilaporkan tim pengacara salah satu rivalnya, pasangan Cawalkot Adhan Dambea-Hardi Hemeto.
"Pada pokoknya permohonan kami adalah mengenai keabsahan legalisir sertifikat bakal pasangan calon Wakil Walikota Ryan F kono yang hanya dilegalisir oleh pihak Kedutaan Besar Australia di Jakarta," ucap Pengacara Adhan-Hardi, Ardi Wiranata, di Bawaslu Kota Gorontalo, seperti dikutip dari detikcom, Sejin (29/1/2018).
Dia menuduh, sertifikat Ryan Kono itu setara dengan SMA di Indonesia, sehingga menurutnya, itu tak sesuai aturan Pilkada.
"Permohonan kami juga adalah mengenai tindakan KPU yang menyatakan bahwa Sertifikat Royal Melbourne Institute Technology dari Ryan F Kono itu setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA)," lanjut Ardi.
Menanggapi laporan ini, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Jhon H Purba, mengatakan, pihkanya akan mempelajari laporan tersebut.
"Siang tadi sudah kami terima laporan itu dari pengacara, terkait ijazah salah satu pasangan lain," kata Purba.
Liasion Officer (LO) pasangan Marten Taha-Ryan F Kono,Yudin Laliyo, mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut.
"Silakan saja. Itu hak mereka. Mereka menuntut keadilan dan tidak sesuai, tapi bagi kami itu sudah sesuai. Soal Ijazah sudah sesuai dengan regulasi yang dituntut KPU. Sudah ada legalisir dari sekolahnya di Australia," jelas Yudin.
Ia mengaku, pihaknya telah memasukkan sesuai ketentuan dan KPU telah memverifikasi. Untuk legalisir, hasilnya ada di tangan KPU Kota Gorontalo.
"Yang pasti KPU tidak mau dikonfirmasi soal ini sebelum tanggal 12 Februari," lanjut Yudin.
Untuk diketahui, Pilwalkot Kota Gorontalo 2018 diikuti tiga pasangan. Mereka adalah Rum Pagau-Rusli Monoarfa, Adhan Dambea-Hardi Hemeto dan pasangan pentahana Marten Taha-Ryan F Kono.
Laporan terhadap Ryan ini memperpanas suasana persaingan antarkandidat di Gorontalo. (man)







