Jakarta, Harian Umum - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan menaikan pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), pajak penerangan jalan dan tarif pajak parkir di tahun 2019. Demikian dikatakan Kepala BPRD DKI Faisal.
"BBNKB rencananya naik dari 10 persen ke 12,5 persen. Untuk pajak penerangan jalan itu untuk golongan bawah tidak dinaikan yang dinaikan hanya industri dan sebagainya," kata Faisal di gedung DPRD DKI, Rabu (6/2/2019).
Sementara untuk pajak parkir kata Faisal rencana ada kenaikan. Namun akan disesuaikan dengan wilayah sekitar. "Jadi wilayah sekitar DKI sudah 25 sampai 30 persen. Kita sesuaikan di situ jadi supaya imbang nih satu Jabodetabek tarifnya sama begitu. Juga BBNKB tarifnya sama dengan Jawa dan Bali," terangnya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan komisi C merekomendasikan kenaikan pajak tarif parkir. "Direkomendasikan komisi C untuk bisa dinaikan dengan catatan tarif pajak parkirnya naik, tapi tarif parkir tidak naik. Sekarang sejam offstreet di mall di gedung kan Rp. 5000, tarifnya twtap. Tapi pajaknya tadinya 20 persen menjadi 30persen," katanya.
"Siapa yang bayar, yang bayar pengelola parkir. Ini bisa dilakukan karena rata-rata di DKI Jakarta itu parkir offstreet dikelola secure parking disparking. Mereka juga mengelola parkir-parkir di pulau Jawa dan kota-kota besar dan mereka bayarnya 30 persen dan di DKI bisa 30 persen," ucapnya.
Kenaikan pajak tersebut Santoso melanjutkan diusahakan di sektor yang tidak membebani masyarakat. "Jadi kita coba yang membebani rakyat yang tiap bulan kita coba tidak dinaikan. Nantikan di Rapimgab, Komisi C sampaikan ke pimpinan soal dua rekomendasi itu," tandasnya. (Zat)







