Jakarta, Harian Umum - Laporan Wakil Ketua II Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, ke Badan kehormatan (BK) Dewan, kandas.
Pasalnya, BK menggugurkan laporan tersebut dan tidak menjatuhkan sanksi apa pun kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meski dilaporkan dengan tuduhan melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD.
"Kami sudah memanggil si pengadu, dan dari hasil pemanggilan itu, internal BK memutuskan dua hal, yakni menemui ketua DPRD secara langsung (untuk meminta keterangan), dan mengiriminya surat (panggilan)," jelas Ketua BK DPRD DKI, Nasrullah, kepada pers di gedung Dewan, Senin (20/11/2017).
Namun, lanjut politisi PKS ini, sebelum pemanggilan dilakukan, Ketua DPRD DKI menggelar coffee morning di rumah dinasnya dengan juga mengundang Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno. Dari situ diperoleh informasi kalau sidang paripurna penyampaian visi misi Anies-Sandi sebagai gubernur baru Jakarta untuk periode 2017-2022, akan diselenggarakan pada 15 November 2017.
"Kami lalu ngecek ke bagian persidangan, ternyata benar sudah diagendakan dan sudah dibahas di Bamus (Badan Musyawarah). Jadi, dengan begitu pengaduan Prabowo selesai," katanya.
Ketika ditanya bukankah dasar laporan Prabowo adalah karena Ketua DPRD tak juga menyelenggarakan sidang itu hingga batas waktu 14 hari yang diizinkan dalam Surat Edaran Ditjen OTDA Kemendagri No 162/3484/OTDA, sehingga karena Anies-Sandi dilantik pada 16 Oktober 2017, maka seharusnya sidang telah digelar paling lambat 30 Oktober 2017?
Nasrullah menjawab karena saat coffee morning Dirjen Otda Soni Soemarsono mengatakan bahwa tak masalah sidang digelar setelah tanggal 30, maka laporan Prabowo tak dapat diproses lebih lanjut.
"Lagipula Pak Ketua DPRD dan Pak Prabowo memiliki pemahaman yang berbeda tentang Tatib DPRD, karena Pak Ketua tetap menganggap sidang paripurna istimewa dengan agenda penyampaian visi misi gubernur baru, tidak diatur dalam Tatib," tegasnya.
Seperti diketahui, Prabowo melaporkan Prasetio ke BK pada 1 November 2017 silam karena mantan ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot itu tidak mau menyelenggarakan sidang paripurna istimewa penyampaian visi misi Anies-Sandi.
Prasetio berdalih, sidang seperti itu tidak diatur dalam Tatib, dan bahkan berkilah kalau sidang tetap diselenggarakan, bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebaliknya, Prabowo menilai, Tatib mengatur bahwa sidang itu dapat diselenggarakan antara lain atas permintaan 1/5 anggota Dewan, dan pada saat itu Fraksi Gerindra dan Demokrat yang memiliki 25 dari 106 kursi di DPRD, telah mengajukan agar sidang segera digelar.
Karena alasan ini, Prabowo bahkan menganggap Prasetio tak hanya melanggar Tatib, namun juga merasa hak konstitusinya dipasung, karena kebijakan politisi PDIP itu tak hanya membuat dirinya, tapi juga seluruh rakyat Jakarta, tidak dapat mendengarkan visi misi Anies-Sandi.
Padahal, tegas dia, mengetahui visi misi itu penting bagi Dewan sebagai acuan menjalankan fungsi pengawasan dan menggunakan hak budget untuk APBD 2018 hingga 2022 mendatang.
"Apalagi karena RPJMD juga belum ada," katanya.
Preseden Buruk Bagi Dunia Politik Jakarta
Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah menyesalkan keputusan BK yang menganggap selesai laporan Prabowo, dan bahkan tidak memberinya sanksi apa pun karena menganggap tak ada pelanggaran Tatib yang dilakukan Prasetio.
"Ini preseden buruk bagi perpolitikan Jakarta, juga Tanah Air," katanya.
Menurut dia, Prasetio jelas telah melanggar Tatib DPRD karena mengabaikan aspirasi Fraksi Demokrat dan Gerindra yang disampaikan sesuai aturan dalam Tatib yang dibuat sendiri oleh DPRD.
"Soal bahwa sidang itu kemudian digelar pada 15 November, itu soal lain, karena Surat Edaran Ditjen OTDA jelas memberi waktu selama 14 hari sejak setelah Anies-Sandi dilantik pada 16 Oktober," tegasnya.
Ia pun melihat bahwa keputusan BK lebih berbau politik dibanding penegakan Tatib, sehingga menurutnya, ini justru memberi peluang kepada politisi PDIP itu untuk berbuat semau-maunya, dan hal ini sangat berbahaya bagi DPRD sendiri.
"Ini bisa memicu adanya api dalam sekam, dan suatu saat bisa meledak," tegasnya.
Ia pun meminta kepada Nasrullah agar dapat memutuskan secara benar, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jangan karena ketua DPRD DKI politisi PDIP, Mendagri (Tjahyo Kumolo) juga PDIP, maka diputus sesuai kemauan PDIP. Memang ini negara milik PDIP?!" tegasnya. (rhm)







