Jakarta, Harian Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran karena pada 3 Desember 2023 lalu membagi-bagikan susu di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, saat penyelenggaraan car free day (CFD).
Namun, pelanggaran itu tidak masuk pidana Pemilu, melainkan pelanggaran hukum yang lain, dan atas putusan itu, Bawaslu Jakpus memberikan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta agar kasus itu 'ditindaklanjuti'.
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2023).
Lebih jauh, Bawaslu Jakpus memberikan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta atas temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran Hukum Lainnya itu, untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, Gibran sempat dipanggil Bawaslu Jakpus pada Selasa (2/1/2024) untuk diperiksa atas tindakannya membagikan susu di acara CFD, tapi mangkir karena mengaku belum menerima panggilan dari Bawaslu Jakpus.
Karena hal ini, Bawaslu melakukan pemanggilan ulang dan Gibran datang pada Rabu (3/1/2023).
Namun, usai diperiksa Gibran mengatakan bahwa embagian Susi itu bukan merupakan kampanyez dan tak ada sama sekali kegiatan partai politik pada saat itu.
"Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya," tegas putra sulung Presiden Jokowi itu. (man)







