Jakarta, Harian Umum- Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan diminta untuk mencabut dan membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan maupun yang saat ini sedang Pemprov DKI Jakarta untuk proyek Sedayu City di kawasan Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Pasalnya, lahan proyek pemukiman elit itu yang berlokasi di Jalan Pegangsaan II Blok Petukangan III dan seluas 13,6 hektare, merupakan lahan yang diserobot PT Citra Abadi Mandiri (CAM), pengembang proyek tersebut, dari almarhum A Rahman Saleh.
Permintaan itu disampaikan Juraidah, kuasa ahli waris Rahman Saleh, melalui surat yang disampaikan kepada Anies di Balaikota.
"Kami menyatakan lahan itu diserobot karena tak pernah ada AJB (Akta Jual Beli) antara almarhum dan ahli warisnya, dengan PT CAM," kata Juraida kepada wartawan di Balaikota, Selasa (4/12/2018).
Ia menyebut, penyerobotan tersebut terjadi sejak 1980. Di awali dengan jaruhnya lahan itu dari satu perusahaan ke perusahaan lain, hingga akhirnya jatuh ke tangan PT Citra Damai Agung d/h PT Citra Putra Lestari yang merupakan anak perusahaan Sumarecon Agung Group, dan pada 2014 jatuh lagi kepada PT CAM.
"Sampai sekarang lahan itu belum diganti rugi maupun dibeli," katanya.
Juraida mengaku pernah ditawari Rp2 miliar, sementara ahli waris masing-masing Rp100 juta, namun ditolak karena harga lahan seluas 13,6 hektare tersebut kala itu sekitar Rp75 miliar.
"Sekarang harga lahan itu sekitar Rp1,6 triliun dengan NJOP antara Rp10 juta hingga Rp25 juta/m2," katanya.

Warga Jambi ini menambahkan, kasus penyerobotan ini pernah dibawa ke ranah hukum, dan pihaknya menang dari tingkat pengadilan pertama (Pengadilan Negeri) hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Putusan PK terbit pada 1997.
"Saya mengajukan surat ke Gubernur pada 23 Oktober 2018. Hari ini saya datang lagi ke Balaikota untuk mengecek telah sejauh mana surat itu ditindaklanjuti.
"Terus terang, kami sebenarnya sudah lelah memperjuangkan hak kami, karena kami tahu PT CAM merupakan anak perusahaan milik salah satu korporasi besar di Indonesia, sehingga perjuangan kami ini ibarat semut melawan gajah," katanya.
Karena hal tersebut, Juraidah berharap Gubernur Anies Baswedan segera menindaklanjuti suratnya, karena hanya kepada Anies lah kini ia dan para ahli waris yang merupakan keluarganya juga, bersandar.
"Tapi kami juga berencana melaporkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Timur, Kanwil BPN Jakarta Timur dan pihak terkait lainnya ke KPK, polisi dan kejaksaan, karena melalui Kanwil BPN, BPN Jakarta Timur menerbifkan 8 sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) dan 2 Sertifikat Hak Pakai (HP) atas lahan 13,6 hektare tersebut, sehingga PT CAM dapat mengurus izin-izin untuk proyeknya itu ke Pemprov DKI," katanya.
Dari keterangan Juraidah diketahui kalau Rahman Saleh memiliki lahan itu dengan membeli dari warga.
Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto mengatakan, lebih cepat Gubernur Anies Baswedan menidaklanjuti laporan Juraidah, akan lebih baik karena dengan begitu slogan Anies untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang maju dan warganya bahagia, bukan omong kosong semata.
"Ahli waris Rahman Saleh ini telah berjuang cukup lama, namun sejauh ini seperti membentur tembok. Jika Anies dapat mengatasinya, tentu akan sangat diapresiasi," katanya.
Menurut data, lahan 13,6 hektare milik almarhum Rahman Saleh akan dibangun blok perumahan yang dinamai Cluster Eropa, mal dan apartemen oleh PT CAM. (rhm)







