Jakarta, Harian Umum - Tujuh warga terdampak bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada November 2025, mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Gugatan itu diajukan atas dugaan kelalaian negara dalam pengawasan lingkungan hidup, mitigasi bencana, hingga penanganan korban pascabencana.
Mereka yang digugat adalah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto; Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid; Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat; Menteri Kehutanan Raja Juli Anthoni; dan Kepala BNPB.
Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra selaku perwakilan penggugat menilai pemerintah melakukan pembiaran terhadap pemanfaatan sumber daya alam ilegal maupun yang cacat hukum, sehingga memicu bencana ekologis di tiga provinsi tersebut.
Dalam gugatan yang diregistrasi sebagai perkara nomor 167/G/LH/2026/PTUN.JKT itu ada beberapa tuntutan atau petitum yang diajukan. Di antaranya adalah meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi para tergugat, pemerintah, yang tidak melakukan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum lingkungan, serta pembiaran pemanfaatan sumber daya alam secara ilegal atau cacat hukum yang berakibat terhadap bencana ekologis di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
"Kita juga meminta pemerintah melakukan audit lingkungan dan memublikasikan hasil audit seluruh konsesi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, dan menuntut peninjauan serta pencabutan izin yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan," kata kuasa hukum penggugat, yakni Muhammad Kodrat yang juga merupakan kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.
Tak hanya itu, isi gugatan juga meminta pemerintah menyusun ulang kebijakan tata ruang berbasis mitigasi bencana, melakukan rehabilitasi kerusakan lingkungan, serta membangun sistem mitigasi dan peringatan dini yang terintegrasi dan terbuka kepada publik.
“Kemudian menghukum dan memerintahkan Presiden untuk menerbitkan keputusan penetapan status bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional,” imbuh Kodrat.
Selain penetapan status bencana nasional, para penggugat juga meminta pemerintah mengalokasikan anggaran pemulihan pascabencana melalui APBN.
Seperti diketahui, bencana ekologi yang menerjang Aceh Sumatera Utara dan Sumatra Barat pada November 2025, yang berupa banjir bandang dan longsor, diduga bukan semata-mata karena cuaca ekstrem, melainkan juga karena penggundulan hutan dan alih fungsi lahan hutan. Hal itu terlihat dari material banjir dan longsor yang tidak hanya berupa arus deras disertai lumpur dan benatuan, tetapi juga disertai hanyutnya ribuan kubik kayu gelondongan.
Hingga kini Presiden Prabowo memang tidak menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional, meski bencana itu menerjang 53 kabupaten/kota di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh dengan korban jiwa mencapai 1.028 orang, sementara 137 orang hilang diseret banjir bandang. (man)


