Jakarta, Harian Umum - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Tatak Ujayati, merasa aneh karena Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur Anies Baswedan diframing terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Kasus ini menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, dan dua orang dari pihak swasta beserta korporasinya, yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR); dan PT Adonara Propertindo (AP).
Ketiga orang dan satu korporasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti dikutip dari Beritasatu, Senin (31/5/2021), tuduhan bahwa Pemprov dan Anies terlibat kasus itu sangat jauh dari kenyataan karena BUMD seperti Pembangunan Sarana Jaya merupakan badan hukum yang terpisah dari Pemprov DKI Jakarta.
“Maka, aneh sebenarnya yang coba memaksakan framing keterlibatan Pemprov DKI dan Anies dalam kasus ini,” katanya, Minggu (30/5/2021).
Menurut dia, kasus hukum didasarkan pada bukti yang kuat, bukan asumsi.
“Tapi framing itu bisa dipahami karena mereka yang membuatnya memang punya kepentingan politis untuk menjelekkan citra Anies,” imbuh dia.
Lebih jauh Tatak menjelaskan, BUMN dan BUMD mempunyai manajemen terpisah, tata aturan sendiri, serta laporan keuangan terpisah dari pemerintah.
Termasuk, kata dia, dalam pengadaan di mana BUMD memiliki aturan perusahaan sendiri meskipun sebagian uang yang dikelola adalah uang dari APBN atau APBD dalam bentuk penyertaan modal.
Keputusan penggunaan dana tersebut diambil secara mandiri sesuai dengan aturan perusahaan BUMN/BUMD itu sendiri.
“Demikian pula dengan kasus pengadaan tanah di BUMD Sarana Jaya. Mereka punya tata aturan internal perusahaan untuk pengadaan tanah, seperti penawaran dari penjual kepada BUMD, asesmen terhadap tanah ya oleh internal BUMD, negosiasi harga dan pembayaran juga oleh internal BUMD. Pemprov DKI tidak ikut-ikutan,” tegas Tatak.
Salah satu anggota Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta ini menilai, kasus korupsi pembelian lahan di Munjul oleh Sarana Jaya dengan tujuan untuk bank tanah, merupakan masalah internal BUMD itu jika dilihat dari kronologinya dimana mantan Dirut Sarana Jaya dan tiga makelar tanah melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mereka melanggar prosedur pengadaan tanah yang berakibat pada kerugian negara.
Karena itu, lanjut Tatak, aneh jika memaksakan framing Pemprov DKI dan Anies terlibat dalam kasus korupsi ini.
‘Framing ini sama saja menuduh Presiden diduga terlibat korupsi jika ada kasus korupsi di BUMN. Padahal jangankan Presiden, Menteri BUMN pun tidak bisa otomatis dituduh terlibat korupsi jika ada BUMN terseret kasus korupsi kecuali ada bukti lain,” katanya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika pada 2019 Sarana Jaya mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. BUMD itu lantas bekerjasama dengan PT Adonara Propertindo.
Oleh perusahaan itu ditawarkan lahan di Jalan Asri I RT 02/03, Munjul, seluas 41,9 hektare dengan harga sekitar Rp152,4 miliar. Pembayaran dilakukan dua kali, pertama Rp108,9 miliar, dan kedua Rp43,5 miliar. Pembayaran ditransfer ke rekening tersangka Anja di Bank DKI.
Belakangan diketahui kalau lahan itu milik Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia.yang belum lunas dibeli PT Adonara Propertindo, namun sudah dijual kepada Sarana Jaya.
Selain itu, harga beli Sarana Jaya dari PT Adonara pun lebih tinggi dari seharusnya, karena NJOP tanah itu hanya Rp2,5 juta/m2 atau total Rp 104 miliar.







