Jakarta, Harian umum- Rencana Kementeian Perhubungan (kemenhub) yang akan menghapus kebijakan 50% jumlah penumpang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Kebijakan yang diambil di tengah masa pandemi ini dinilai tidak tepat lantaran eskalasi peningkatan kasus covid-19 masih terbilang tinggi.
Sosialisasi ‘New Normal’ yang terus digaungkan dan dijalankan pemerintah, salah satunya dengan menerbitkan Permenhub No.41 Tahun 2020 yang merevisi Permenhub No.18 Tahun 2020 dirasa tidak sejalan dengan data grafik covid yang belum melandai.
Anggota F-PKS DPR RI Ahmad Syaikhu mengingatkan dengan tegas agar kemenhub mengurungkan niatnya membatalkan pembatasan jumlah penumpang 50%.
“Saya ingatkan kepada Kemenhub, wabah ini belum selesai. Grafik belum juga melandai. Jangan hapus batasan 50% jumlah penumpang,” tegas Syaikhu. (9/6)
Anggota Komisi V itu memaparkan, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia setiap hari terus meningkat. Bahkan penambahan jumlah kasus baru masih pada kisaran 700-900 kasus per harinya.
Angka-angka ini secara jelas menunjukkan pandemi terus berlangsung. Tidak ada penurunan kasus,” tambah Syaikhu.
Permenhub No.41 tahun 2020 yang didasari dengan keinginan Pemerintah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman Covid19 dirasa kontra produktif dengan kebijakan penghapusan 50% jumlah penumpang.
“Kita patut khawatir. Dibatasi saja kasus masih bertambah, apalagi jika besaran jumlah penumpang dihapuskan,” lanjut Syaikhu.
Mantan walikota Bekasi itu merasa pengabaian psycal distancing oleh kemenhub ini khawatir akan menambah lonjakan baru kasus covid-19 di Indonesia. Seperti yang terjadi kasus adanya dua penumpang pesawat yang lolos pemeriksaan dari Jakarta. Keduanya dinyatakan negatif Covid-19. Namun ketika tiba di tujuan, yakni Padang, keduanya dinyatakan positif Covid19.
Lebih lanjut, atas dasar itu syaikhu meminta kemenhub membatalkan permenhub No.41 tahun 2020 ini guna menekan kasus covid-19 agar yidak terjadi penambahan.
Batalkan kebijakan ini. Keluarkan peraturan yang tidak kontra produktif. Jangan sepelekan nyawa rakyat,” tegas Syaikhu.
Sampai dengan tanggal 9 Juni 2020 tercatat rekor kasus baru, yaitu sebesar 1.043 kasus dalam sehari. Di sisi lain angka kesembuhan masih sekitar 500 kasus perharinya. saat ini Indonesia masih “surplus” kasus Covid-19, dan belum menunjukkan adanya tanda-tanda penurunan.
Sementara terpantau dilapangan, angkutan umum darat baik dalam kota maupun antar kota antar provinsi (AKAP) sudah mulai beroperasi secara normal. (hnk)







