Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menerbitkan peraturan baru terkait Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam draft peraturan tersebut terdapat ketentuan di mana pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, baik presiden, MPR, DPR dan DPD, juga menteri dan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai Capres maupun Cawapres, tak perlu mengundurkan diri asalkan telah mengantongi izin dari presiden.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pejabat negara.
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/nonaktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden," demikian bunyi pasal 15 ayat (2) pada draf Peraturan KI (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden seperti dikutip Jumat (8/9/2023).
Ketentuan bagi kepala daerah tersebut juga tercantum pada pasal 16 yang menyatakan bahwa seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, yang akan dicalonkan sebagai Capres-Cawapres harus meminta izin kepada presiden.
Mekanisme pemberian izin oleh presiden itu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan bagi pejabat negara juga berlaku bagi l prajurit TNI, anggota Polri, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat BUMN, BUMD atau Badan Usaha Milik Desa yang wajib mengundurkan diri bila mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres.
Selain itu, mereka juga wajib menyampaikan keputusan tentang pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pada Lampiran I Rancangan PKPU itu juga tercantum waktu pendaftaran Capres-Cawapres 2024, yakni 10-16 Oktober 2023. Setelah melalui tahapan verifikasi, penetapan pasangan Capres dan Cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023, dan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, rancangan PKPU itu saat ini masih tahap uji publik, dan masih ada tiga tahap sebelum PKPU itu disahkan.
"Itu baru hasil uji publik. Nanti ada rapat-rapat selanjutnya," kata Idham saat dihubungi, Rabu (6/9/2023).
Idham menyebut rapat-rapat tersebut melibatkan KPU dengan sejumlah pemangku kepentingan seperti pembentuk undang-undang dan penyelenggara Pemilu lainnya.
"Rapat konsinyering dengan DPR dan pemerintah, serta Bawaslu dan DKPP. Selanjutnya rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah. Yang ketiga, rapat harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM," terang Idham seperti dilansir CNN Indonesia.
Idham memastikan pihaknya berupaya agar proses ini segera berlangsung dan KPU dapat segera berkomunikasi secara formal dengan DPR.
KPU telah menggelar uji publik terhadap tiga draf PKPU terkait kampanye pemilu, pencalonan peserta pilpres, serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu di Jakarta pada Senin (4/9/2023) lalu. (rhm)







