Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan aturan baru tentang kampanye Pemilu 2024 yang dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam aturan baru itu, KPU menetapkan bahwa sebelum dimulainya masa kampanye, partai politik (Parpol) peserta Pemilu hanya dapat melakukan sosialisasi secara internal, dan dilarang memasang alat peraga di tempat umum yang menampilkan ciri khas partai politik.
Aturan itu tercantum pada Pasal 79 ayat (4) PKPU tersebut yang berbunyi:
Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
b. pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau
c. media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
Daftar bahan dan alat peraga yang dimaksud dijabarkan pada Pasal 33 dan 34 PKPU tersebut, yaitu:
Bahan kampanye meliputi:
a. selebaran;
b. brosur;
c. pamflet;
d. poster;
e. stiker;
f. pakaian;
g. penutup kepala;
h. alat minum/makan;
i. kalender;
j. kartu nama;
k. pin;
l. alat tulis;
Sedangkan alat peraga kampanye mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
KPU mengatur, dalam sosialisasi tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan. (man)



