Depok, Harian Umum - Sejumlah tokoh dari lintas organisasi, profesi dan purnawirawan TNI-Polri, pada 7 dan 10 November 2023 akan mendatangi DPR/MPR untuk melakukan dua agenda besar.
Kedua agenda tersebut adalah deklarasi kembali pada UUD 1945 yang asli pada 7 November, dan mendesak pembentukan MPRS pada 10 November.
"Ada empat pengundang untuk kegiatan ini, salah satunya saya," ujar akademisi yang juga ketua Nusantara Centre, Profesor Yudhie Haryono, Selasa (31/10/2023), di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Tiga pengundang lainnya adalah Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti, Hata Taliwang dan mantan Wagub DKI Jakarta Mayjen (Purn) TNI Prijanto.
Dari data yang diperoleh Harian Umum, ada lebih dari 130 orang yang terlibat dalam kegiatan ini, di antaranya ekonom Anthony Budiawan, mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas, Habil Marati, Chusnul Mar'iyah, Jenderal TNI (Purn) Fachrurrozy, Prof. Ryas Rasyid, Jumhur Hidayat, Din Syamsuddin, Jenderal (Purn) TNI Tyasno Soedarto, dan Rizal Fadillah.
"Amandemen UUD 1945 pada tahun 2002, sehingga layak disebut UUD 2002, telah menghilangkan hal-hal esensial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti tiadanya lembaga tertinggi negara pemegang/penyelenggara kedaulatan rakyat, dan penentu arah tujuan bernegara. Amandemen tersebut telah membawa dampak terjadinya penyimpangan serius dalam sistem penyelenggaraan negara dan kepemimpinan nasional yang ditandai dengan hilangnya otoritas yang menjaga kedaulatan rakyat, runtuhnya tatanan berbasis hukum dan pengrusakan terhadap lingkungan hidup," jelas Prof. Yudhie tentang deklarasi kembali ke UUD 1945 yang asli.
Ia menambahkan, amandemen UUD 1945 berakibat pada peminggiran rakyat, khususnya pribumi, dari partisipasi bermakna dalam pembangunan nasional dan terjadi pelumpuhan serta pembinasaan hak-hak demokratis rakyat yang berlandaskan asas musyawarah dan demokrasi hikmat kebijaksanaan, serta berkembangnya kehidupan kebangsaan yang liberal dan kapitalistik, yang menciptakan kesenjangan dan ketidakadilan.
"Amandemen itu telah menghempaskan kehidupan rakyat dalam kemiskinan dan keterbelakangan dalam mutu kehidupan berkebangsaan yang sangat berpotensi menghantarkan pada ancaman serius terjadinya benturan sosial dan disintegrasi negara bangsa. Oleh karena itu, kami mendesak penyelenggara negara dan mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk kembali ke UUD 1945 asli hasil permufakatan para pendiri bangsa sebagaimana cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 untuk kemudian disempurnakan dengan adendum," imbuhnya.
Prof. Yudhie menyebut, adendum itu terfokus pada dua hal, yakni pembatasan jabatan presiden hanya sampai dua periode, dan siapa yang layak menjadi mandataris MPR.
"Pada tanggal 10 November, kita akan mendesak MPR untuk menyelenggarakan Sidang Istimewa dengan agenda merubah tata susunan MPR menjadi MPRS yang memproduksi satu ketetapan di mana bangsa Indonesia kembali kepada UUD 1945 asli yang disertai adendum tersebut," imbuhnya
Ia menjelaskan bahwa 12 lembaga telah memberikan konfirmasi untuk ikut dalam kegiatan ini dengan estimasi massa sekitar 1.000 orang.
Ke-12 lembaga itu di antaranya Nusantara Centre, FKPPI, Pemuda Pancasila, Pemuda Pancamarga, Persaudaraan Matahari, Asosiasi Doktor Ilmu Politik, dan sejumlah kampus.
Prof. Yudhie memastikan bahwa sebagian besar anggota MPR, atas nama perorangan, telah menyatakan mendukung agenda besar ini. Begitupula dengan seluruh anggota DPD RI.
Ketika disinggung bahwa anggota MPR juga merupakan anggota DPR dan 80% anggota DPR merupakan pendukung pemerintahan Jokowi, sehingga tidak menutup kemungkinan MPR akan menolak, Prof. Yudhie meyakini agenda ini berjalan sesuai rencana.
"Karena banyak juga (dari anggota MPR) yang sesungguhnya juga tidak ingin Pak Jokowi terus berkuasa," katanya.
Ia memastikan bahwa dengan kembali pada UUD 1945 yang diadendum, maka akan ada lagi lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS, dan pemilihan presiden akan kembali dilakukan di MPR.
"Tapi, kami pastikan Pak Jokowi tidak akan dapat dipilih lagi karena dia sudah menjabat dua periode, dan nanti dia bisa tetap di Jakarta, kembali ke Solo, atau ditempatkan di IKN, sementara hukum akan tetap berjalan atas semua pelanggaran yang telah dia lakukan," katanya.
Ketika ditanya, jika MPRS dibentuk tetapi MPR tetap ada dan tidak dibubarkan, apakah itu artinya MPRS akan menjadi lembaga tandingan MPR?
"Yang pasti anggota-anggota MPRS itu juga anggota MPR, ditambah dengan utusan daerah dan utusan golongan yang nanti akan kami tentukan bersama," tegasnya. (rhm)






