Jakarta, Harian Umum - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menolak tawaran mediasi yang diajukan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Dari lima alasan yang dikemukakan, salah satunya mengungkap kalau APDESI terlibat pembebasan lahan di PSN PIK-2.
"Tawaran mediasi datang lewat seseorang saat saya istrahat makan siang sekitar jam 15.15," kata Said Didu seperti dikutip dari siaran resminya, Kamis (21/11/2024).
Atas tawaran itu, Said Didu menolak dengan halus.
"Saya langsung jawab: saya hanya berjuang untuk hentikan penggusuran rakyat di PSN PIK- 2 dan wilayah lain. Perjuangan membela rakyat tersebut tidak mungkin dinegosiasikan karena saya bukan penghianat," katanya.
Sejumlah media mengabarkan kalau Ketua Umum APDESI Surta Wijaya menggelar jumpa pers dan menyatakan pihaknya siap menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terhadap Said Didu melalui jalur musyawarah.
"Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan Pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi," katanya.
Ia berharap kegaduhan di wilayah pantai utara Kabupaten Tangerang dapat diselesaikan secara musyawarah. Bahkan, pihaknya menjanjikan akan mencabut laporan polisi terhadap Said Didu jika komunikasi atau mediasi dapat dijalankan.
"Kami tidak apriori terhadap kritik, sebagai kontrol dari para tokoh nasional. Saya tidak mau terpecah belah antara orang yang di utara dan orang yang tidak tahu," ungkap dia.
Said Didu menduga kalau penolakan dirinya untuk mediasilah yang membuat konferensi pers itu digelar.
"Sepertinya karena penolakan saya tersebut, maka APDESI lakukan konperensi pers bahwa ingin mediasi dan cabut laporan," katanya.
Ia juga mengungkap kalau akibat konferensi pers itu ia kemudian diserbu wartawan, setelah salat magrib.
"Setelah sholat magrib saya diserbu wartawan menanyakan sikap saya atas tawaran mediasi APDESI. Jawaban saya saat itu : (1) saya tdk tahu apa yang mau dimediasi karena saya tudak pernah memusuhi mereka, karena saya hanya memperjuangkan hak rakyat," katanya.
Kedua, lanjut tokoh yang dilaporkan Ketua APDESI Kabupaten Tangerang bernama Maskota ke Polresta Tangerang itu, substansi yang ia sampaikan selama ini adalah kritikan sesuai fakta, bukan berita bohong, sehingga ia mengajak hal ini dibuktikan.
"3, saran saya agar mereka perbaiki saja pelaksanaan kebijakan agar tidak merugikan rakyat," tegasnya.
Seperti diketahui, Said Didu dilaporkan Maskota pada Juli 2024 karena menilai pernyataannya tetang PIK 2 tidak benar, karena Said Didu mengatakan bahwa pengembang PIK 2, yakni PT Kukuh Mandiri Lestari yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, memaksa masyarakat yang terdampak proyeknya untuk melepas tanah mereka dengan harga hanya Rp50.000/meter, dan mengintimidasi mereka jika tidak mau.
Maskota yang juga merupakan kepala desa Belimbing, Kabupaten Tangerang, menjerat Said Didu dwngan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Pada 31 Agustus 2024, laporan Maskota dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polresta Tangerang, dan pada Selasa (19/11/2024) lalu Said Didu dipanggil untuk kedua kali, akan tetapi tidak ditahan.
Berikut alasan Said Didu selengkapnya menolak mediasi dengan APDESI, di mana salah satunya mengungkap keterlibatan organisasi itu dalam pembebasan lahan di PSN PIK-2:
1. Saya berjuang bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk menghentikan kezaliman penggusuran oleh pengembang PSN PIK-2.
2. Saya tidak biasa "bekerja" di ruang tertutup.
3. Saya tidak tahu apa yang mau dimusyawarahkan dan apa posisi hukum APDESI dalam kasus laporan Maskota, karena laporan Maskota ke polisi dilakukan sendiri, sementara yang dilaporkan tidak terkait dengan dirinya.
4. Terkait tuduhan berita bohong, faktanya :
a. APDESI secara terbuka terkait langsung dengan pembebasan lahan untuk PIK-2 (lihat foto kantor pembebasan lahan dan lokasi proyek PIK-2 - jelas-jelas tertulis "didukung oleh Apdesi Kab. Tangerang".
Saya tidak bisa musyawarah dengan pihak penggusur rakyat.
b. Kepala Desa adalah pejabat publik, sehingga boleh dikritik
c. Transaksi jual beli tanah di PSN PIK-2, seperti umumnya, dipastikan melibatkan aparat desa.
5. masalah penggusuran di PSN PIK-2 bukan perjuangan saya pribadi, tapi sudah jadi perjuangan publik, sehingga saya tudak punya kewenangan bermusyawarah dengan siapapun. (man)


