Jakarta, Harian Umum-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mengganti bantuan sosial dengan bantuan langsung tunai (BLT) mulai tahun depan. Selama masa pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat berupa sembako.
"Terhadap masukan dan dukungan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat, Pemprov DKI Jakarta berencana mengganti skema penyaluran bantuan sembako bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 menjadi bantuan langsung tunai pada tahun 2021," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang membacakan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Jum'at (27/11).
Penyaluran BLT ini, katanya, akan dikoordinasikan lebih lanjut terlebih dahulu dengan pemerintah pusat. Saat ini, warga Jakarta menerima bansos berupa sembako dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial.
"Kami sependapat untuk mengganti penyaluran sembako dengan BLT. Dan untuk pelaksanaannya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat," ucapnya.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mendukung penuh pemberian bantuan itu berupa BLT. Terlebih, katanya, penggantian skema bansos dengan BLT itu merupakan usulan Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta.
"Alhamdulillah, tahun 2021 fraksi Demokrat DPRD DKI sebagai motor pengusul bansos BLT (cash transfer) disepakati oleh pak gubernur," tulis Mujiyono dalam akun Twitternya.
Usulan BLT ini pernah diungkapkan Mujiyono pada Mei lalu saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum lama dijalankan. Hal ini diusulkan karena berkaca dari pengalaman bansos dalam bentuk paket sembako pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap pertama.
"Ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaan bansos tahap pertama yang menyebabkan bansos tersebut tidak dapat dilaksanakan tepat waktu. Bansos tahap pertama direncanakan selesai pada 18 April 2020 terpaksa dimundurkan sampai dengan 24 April 2020," ujar Mujiyono.
Menurut Mujiyono, terdapat dua kendala dalam penyaluran bansos berupa paket sembako. Pertama, penyedia bahan kebutuhan, yakni Perumda Pasar Jaya dan mitra terkait seperti Transmart dan Lottemart kesulitan menyediakan paket kebutuhan, karena kendala suplai barang dan hambatan teknis lainnya.
"Kedua, ada kendala dalam pengiriman paket ke penerima bansos, misalnya karena pengiriman paket terlambat datang sehingga pihak RW minta agar paket tersebut dikirim keesokan harinya," ungkap dia.
Oleh karena itu, kata Mujiyono, lebih baik Pemprov DKI mempertimbangkan bansos diberikan dalam bentuk BLT atau transfer tunai.
Menurut dia, terdapat sejumlah keuntungan dengan bansos dalam bentuk BLT atau transfer. Keuntungan itu antara lain, pemerintah daerah terhindar dari kesulitan untuk menyediakan dan mendistribusikan bahan kebutuhan pokok warga secara langsung. Kemudian, biaya distribusi dan pengemasan barang bisa dihemat, sehingga jumlah bantuan yang diterima lebih maksimal.
"Keuntungan lain, adalah warga penerima mendapatkan kebebasan untuk menentukan prioritas kebutuhannya masing-masing selama Covid-19. Pemberian dalam bentuk uang tunai akan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat menghidupkan perekonomian kecil di sekitar tempat tinggalnya, seperti warung kecil, warung makan, dan sebagainya," jelas dia.
Skema BLT dalam bentuk transfer bank atau diberikan secara tunai, menurut dia, pertama, Dinas Sosial/kelurahan/RW meminta data nomor rekening dari salah satu anggota keluarga dari 1.194.633 keluarga penerima bantuan, atau warga lain yang menjadi penerima bantuan.
Kedua, untuk keluarga yang memiliki nomor rekening, bantuan diberikan secara tranfer dan bagi keluarga yang tidak memiliki nomor rekening, maka bantuan diberikan secara tunai.
Ketiga, pemberian BLT dilakukan selama satu bulan dengan total bantuan tunai yang diberikan sebesar Rp 598.000 (Rp149.500 X 4). Keempat, penguatan pengawasan penerima bantuan dapat dilakukan dengan mempublikasikan nama-nama penerima sosial di kantor kelurahan, balai RW, maupun melalui portal media sosial resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kelima, disediakan sebuah hotline khusus untuk melaporkan penyimpangan pemberian BLT terhadap pemberian bantuan sosial tersebut.
"Keenam, pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan pihak Polri dan Kejaksaan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum dalam pemberian bantuan sosial tersebut," tambah Mujiyono.
Menurut Mujiyono, pemberian BLT ini tentunya mengasumsikan bahwa penerima bantuan akan keluar rumah untuk membeli barang kebutuhan pokoknya. Oleh karena itu, kata dia, penerapan protokol Covid-19 di tempat tinggal harus diterapkan lebih tegas.
"Bahkan apabila diperlukan dikenakan sanksi pencabutan bantuan sosial, jika keluarga penerima bantuan tersebut tidak mematuhi protokol Covid-19 di lingkungan tempat tinggalnya,"tegasnya. (hnk)







